TRIBUNNEWS.COM - Seorang anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, menganiaya pegawai wanitanya berinisial D (19).
Kini, pelaku yang bernama George Sugama Halim harus berurusan dengan pihak yang berwajib.
Ia telah ditangkap pada Minggu (15/12/2024) di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat. George juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik langsung menetapkan George sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti dan melakukan gelar perkara.
"Saat ini setelah fakta-fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara, maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
Dikutip dari Tribun Jakarta, George disangkakan pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GSH. Saat ini pemeriksaan belum berlangsung karena masih menunggu tim penasihat hukum dari tersangka GSH," ujar Kombes Ade Ary.
Diketahui, George menganiayan seorang karyawati bernama Dwi Ayu Darmawati alias D (19) hingga korban mengalami pendarahan di kepala.
Tangan, kaki, hingga pinggang korban juga mengalami memar.
D dianiaya oleh George pada Kamis (17/10/2024).
Korban sempat dilempar patung, mesin EDC, kursi, hingga loyang untuk membuat kue, setelah menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan yang dipesan ke kamar pribadi.
Baca juga: Sesumbar Kebal Hukum George Sugama Tak Terbukti, Kini Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Setelah kejadian Dwi sudah melaporkan kasus ke SPKT Polres Metro Jakarta Timur, tapi setelah dua bulan berlalu dia tidak kunjung menerima informasi penetapan George sebagai tersangka.
Sesumbar Kebal Hukum
Sebelum diringkus polisi, George sempat sesumbar kebal hukum hingga menantang warganet.
Hal tersebut diungkapkan oleh korban.