TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pesta seks gay di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.
Dua dari tiga tersangka, RH alias R dan RE alias E disebut telah dipecat dari pekerjaannya karena perilaku seksual yang menyimpang.
Kedua tersangka tersebut berperan sebagai orang yang membiayai pesta seks gay tersebut.
"Mereka bekerja di swasta. Tapi, sudah dihentikan (dari) pekerjaannya karena perilaku seksualnya juga sudah dikembangkan," kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Iskandarsyah, Kamis (6/2/2025).
Diketahui, ada 56 orang pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis ini.
"Kalau yang public figure, tidak ada. Tapi untuk rata-rata umur dan pekerjaan, variatif sih. Enggak ada dari satu lokasi atau satu pekerjaan,"
"Jadi, mereka ini karena pola perekrutannya mengajak peserta dari rekomendasi random. Jadi, variatif semuanya (latar belakangnya)," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
Kompol Iskandarsyah menuturkan, 56 orang yang ditangkap tersebut memiliki beragam profesi.
Ia menyebut, ada yang jadi guru Bahasa Arab, bahkan dokter.
"(Profesi para peserta) karyawan swasta 48 orang, guru bahasa Arab satu orang dan dokter satu orang," ungkap Iskandarsyah, Jumat (7/2/2025).
Mengutip TribunJakarta.com, Iskandarsyah juga menyebut ada peserta pesta seks gay yang berprofesi sebagai karyawan kontrak AVSEC Soetta.
Baca juga: Mirisnya Pesta Seks Gay di Jaksel: Diikuti Guru hingga Dokter, Ada Kode Rahasia dan Stiker Pengenal
"Kemudian personal trainer dua orang, karyawan kontrak AVSEC Soetta satu orang, tidak bekerja tiga orang," kata dia.
Ia juga menuturkan, ada lima peserta yang sudah menikah dan lima peserta yang tercatat sudah bercerai.
"47 orang belum menikah," ujar Iskandarsyah.