TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengikuti jalannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas terduga pelanggar Mantan Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Anam mengaku mendengarkan pembacaan persangkaan AKBP Bintoro dari awal.
Baca juga: Hari Ini, AKBP Bintoro Jalani Sidang Etik Kasus Dugaan Pemerasan di Polda Metro Jaya
“Ya sebenarnya sidang hari ini ada lima terduga pelanggar, terus ada dua majelis kode etik yang sedang berlangsung. Satu tadi itu pembacaan persangkaan untuk AKBP B, terus juga untuk AKBP GG di dua tempat yang berbeda, karena dua majelis yang berbeda,” katanya kepada wartawan.
Dia menyaksikan langsung persangkaan pekara AKBP dibacakan kurang lebih hampir dua jam.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap AKBP Bintoro Disorot, Evaluasi Sistem Perekrutan Akpol Dinilai Perlu Dilakukan
“Cukup detail ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa,” tambah Anam.
Kompolnas berharap dalam sidang etik terungkap klaster-klaster soal pemerasan.
Mulai dari penanganan kasus yang lambat, aliran dana pemerasan sampai dengan otak dari pemerasan itu.
"Baik yang anggota maupun non-anggota bisa diurai dengan baik melalui bukti yang cukup kuat sehingga standing peristiwanya semakin jelas," ujar mantan anggota Komnas HAM itu.
Menurutnya, akuntabilitas dan transparansi sangat penting dalam proses penanganan peristiwa yang melibatkan anggota.
Diketahui sidang etik Bintoro Cs dimulai pukul 09.00 WIB di mana oknum polisi yang diduga memeras tersangka berada di tempat khusus (patsus).
Kecuali M yang baru diketahui terlibat pada akhir-akhir ini.
Baca juga: Nominal Gugatan Terhadap Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro Berpotensi Bertambah
Berikut lima oknum polisi yang menjalani sidang etik hari ini AKBP Bintoro (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), AKBP G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan M (Mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan).
Dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang ini juga diduga melibatkan pihak lain.