News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pamit ke Warung, Gadis di Bogor Tak Kunjung Pulang Dirudapaksa 2 Kali, 4 Bulan Pelaku Diringkus

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KEKERASAN SEKSUAL - Seorang remaja perempuan berinisial SNF (15) menjadi korban rudapaksa pemuda berinisial JW alias R (20) di rumah bibi pelaku di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (28/9/2024) lalu. Pelaku baru ditangkap polisi pada Sabtu (8/2/2025) kemarin.

TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami oleh seorang remaja perempuan di Bogor, Jawa Barat, berinisial SNF (15) yang menjadi korban kekerasan seksual.

SNF dirudapaksa oleh seorang pemuda berinisial JW alias R (20) di rumah bibi pelaku di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada 28 September 2024 lalu.

Namun, pelaku R baru tertangkap pada Sabtu (8/2/2025).

"Tersangka diamankan pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Rumpin," Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Sabtu, dilansir dari TribunnewsBogor.com.

Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolres Bogor, Cibinong.

"Pelaku atau tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Teguh.

Baca juga: Pergoki Anak Gadisnya Dirudapaksa Tetangga Sendiri, Ibu di Jember Ngamuk hingga Pingsan

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum.

"Kami juga mengamankan alat bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et repertum serta tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bogor dan sedang dalam tindak lanjut proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan." papar Teguh.

Kronologi

Aksi rudapaksa ini berawal ketika korban berpamitan kepada orang tuanya untuk pergi ke warung pada Sabtu (28/9/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Namun setelah ditunggu hingga pukul 21.30 WIB, korban tak kunjung pulang yang membuat orang tuanya khawatir. 

"Akhirnya ibu korban menanyakan kepada teman-teman korban akan tetapi tidak ada yang mengetahui keberadaan korban tersebut," ungkap Teguh.

Kemudian pada pukul 23.00 WIB salah seorang saksi mendatangi rumah korban dan memberi tahu bahwa ia mendapat pesan WhatsApp dari korban.

Baca juga: Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Rudapaksa Anak Asuh selama 3 Tahun, Kini Jadi Tersangka

Isi pesan tersebut menunjukkan bahwa korban meminta dijemput di suatu tempat di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin yang ternyata rumah bibi dari tersangka R.

Setelah mendapatkan lokasinya, akhirnya keluarga korban bersama teman-temannya melakukan penjemputan dan membawa SNF pulang.

"Pada saat di rumah korban bercerita bahwa telah disetubuhi oleh R di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali," ujarnya.

Kemudian, I (43), ibu korban lantas mendatangi Polres Bogor untuk membuat laporan polisi.

"Atas kejadian tersebut, ibu korban datang ke Polres Bogor untuk membuat Laporan Polisi (LP)," sebut Teguh.

Tersangka R lantas dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (1) dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 2 Kali Cabuli Remaja di Bawah Umur di Rumpin Bogor, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani) (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini