TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, enggan menanggapi isu pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang.
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah penyidik dan bukan kewenangannya untuk berkomentar, terutama terkait polisi yang disebut hanya fokus pada Kepala Desa Kohod, Arsin, tanpa menyentuh pihak di lingkaran ATR/BPN.
Nusron menjelaskan alasan dirinya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini.
"Saya enggak akan nanggapi isu. Masa Menteri nanggapin isu?
Kayak netizen nanggapin isu. Kalau aku pemain sosmed atau selebgram kemudian bikin konten, ya nanggapin isu," kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan
Ia juga mengaku belum mengetahui apakah ada jajarannya yang sudah dipanggil ke Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
"Itu bukan ranah kita, ranahnya bapak-bapak penyidik," ujarnya.
Nusron menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dianggap mengintervensi penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.
"Kalau kami koordinasi ke sana, tanya sudah berapa yang kamu periksa, sudah sampai mana, dan kalau kami tanya ada staf kami yang diperiksa, nanti dianggap kita intervensi pemeriksaan. Kan nggak boleh kita intervensi pemeriksaan, hukum harus independen," tandasnya.
Empat Tersangka
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; SP (penerima kuasa),
CE (penerima kuasa).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah.
Keempat tersangka diduga telah bekerja sama memalsukan berbagai dokumen, antara lain Girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, Surat pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah, Surat keterangan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Dokumen lainnya yang dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.
Para tersangka diduga membuat dokumen seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Tribunnews.com/Reza Deni)