Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Nusron Wahid Enggan Komentari Soal Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut Ranah Penyidik

Penulis: Reza Deni
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAGAR LAUT BEKASI: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pagar laut di Bekasi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. Nusron memberikan sanksi kepada 6 pegawai ATR yang terlibat di kasus tersebut. Satu dari keenam pegawai tersebut diberi sanksi pemecatan, Jumat (21/2/2025).
PAGAR LAUT BEKASI: Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus pagar laut di Bekasi, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan. Nusron memberikan sanksi kepada 6 pegawai ATR yang terlibat di kasus tersebut. Satu dari keenam pegawai tersebut diberi sanksi pemecatan, Jumat (21/2/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, enggan menanggapi isu pidana dalam kasus pagar laut di Tangerang. 

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah penyidik dan bukan kewenangannya untuk berkomentar, terutama terkait polisi yang disebut hanya fokus pada Kepala Desa Kohod, Arsin, tanpa menyentuh pihak di lingkaran ATR/BPN.

Nusron menjelaskan alasan dirinya tidak ingin memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini.

"Saya enggak akan nanggapi isu. Masa Menteri nanggapin isu?

Kayak netizen nanggapin isu. Kalau aku pemain sosmed atau selebgram kemudian bikin konten, ya nanggapin isu," kata Nusron di kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Baca juga:  Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sebut 192 Sertifikat di Pagar Laut Tangerang Sudah Dibatalkan

Ia juga mengaku belum mengetahui apakah ada jajarannya yang sudah dipanggil ke Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

"Itu bukan ranah kita, ranahnya bapak-bapak penyidik," ujarnya.

Nusron menegaskan bahwa dirinya tidak ingin dianggap mengintervensi penyelidikan yang dilakukan oleh Polri.

"Kalau kami koordinasi ke sana, tanya sudah berapa yang kamu periksa, sudah sampai mana, dan kalau kami tanya ada staf kami yang diperiksa, nanti dianggap kita intervensi pemeriksaan.  Kan nggak boleh kita intervensi pemeriksaan, hukum harus independen," tandasnya.

Empat Tersangka 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; SP (penerima kuasa), 
CE (penerima kuasa).

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi serta menyita barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Keempat tersangka diduga telah bekerja sama memalsukan berbagai dokumen, antara lain Girik,  surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah,  Surat pernyataan tidak sengketa, Surat keterangan tanah,  Surat keterangan kesaksian dan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

Dokumen lainnya yang dibuat oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod sejak Desember 2023 hingga November 2024.

Para tersangka diduga membuat dokumen seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (Tribunnews.com/Reza Deni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini