TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua jambret yang beraksi di Jalan Raya Tanjung, Bojonggede, Bogor, Minggu (2/3/2025).
Kedua pelaku masing-masing berinisial NI (30) dan F (25).
Keduanya merupakan buruh harian lepas dengan korban berusia 16 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan pelaku sudah dua kali melakukan aksi penjambretan di sekitar lokasi tersebut.
“Hari Minggu jam 11.00 WIB (siang bolong) itu kejadian saat korban akan beribadah kemudian dipepet oleh kedua tersangka, tas (korban) langsung ditarik paksa sehingga korban terjatuh,” ucap Ade kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Si Bolang, Jambret yang Tewaskan Ibu-ibu di Ciputat Tangsel Beraksi 4 Kali dalam Sehari
Di dalam tas berisi handphone, ada sisir, dan ada parfum.
Ade menuturkan handphone milik korban diambil, digunakan oleh satu tersangka.
"Kemudian handphone yang dipakai tersangka ini, handphone lamanya dijual, hasilnya diserahkan kepada tersangka satu lagi,” sambungnya.
Baca juga: Pria di Tambora Jakbar Jambret Kalung Emas Milik Lansia, Motifnya Terlilit Pinjaman Online
Uang hasil menjual handphone itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara sisir dan parfum dibuang.
“Kurang dari dua hari, penyidik berhasil mengungkap kasus ini. Kedua tersangka ditangkap di kos-kosannya di daerah Desa Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor,” ujar Ade.
Barang bukti yang berhasil diamankan penyidik antaranya dua buah handphone hasil kejahatan dan milik, juga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 dan atau 365 KUHP dengan ancaman pidana paling lama maksimal 12 tahun penjara.