Pengedar Ganja di Mampang Ditangkap Polisi, 10,5 Kg Barang Bukti Disita
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lokasi
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar di wilayah Jakarta Selatan. Seorang pria berinisial A ditangkap di kawasan Jalan Bangka, Mampang Prapatan, pada Senin (14/4/2025) pukul 17.00 WIB, saat membawa ganja seberat 10,5 kilogram.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berikut:
- 12 paket ganja seberat 10.486 gram
- 1 plastik hitam berisi 39,94 gram
- 1 kertas cokelat berisi 13,04 gram
Total berat ganja yang disita mencapai lebih dari 10,5 kg.
"Kami telah mengamankan tersangka A dengan barang bukti ganja sebanyak 12 paket," ungkap AKBP Ade Chandra, Kasubdit 3 Ditresnarkoba, pada Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Mengintip Apartemen di Kemang Tempat Tinggal Hakim Djuyamto, Pemberi Vonis Lepas Korporasi CPO
Dalam interogasi, tersangka mengaku mendapat ganja dari seseorang berinisial H, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi kini sedang memburu H dan kemungkinan jaringan lainnya yang terkait dalam peredaran ini.