News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Tarif Rp80 Transportasi Publik Jakarta Berakhir Malam Ini

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUT KEMERDEKAAN RI - Tangkap Layar Akun Instagram @dishubdkijakarta yang diambil pada Rabu (13/8/2025). 2 Hari, Keliling Jakarta Cuma Rp80 Naik Transportasi Publik di HUT ke-80 RI

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia baru saja merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025. 

Tahun ini menjadi momen istimewa karena bangsa Indonesia memperingati HUT ke-80 dengan mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Dalam rangka perayaan tersebut, Presiden Prabowo Subianto memberikan sejumlah “hadiah kemerdekaan” kepada masyarakat. 

Salah satu yang paling menarik perhatian adalah pemberlakuan tarif khusus untuk seluruh angkutan publik di Jakarta.

“Pada tanggal 17 Agustus 2025 semua angkutan massal publik di Jakarta, baik JakLingko, Transjakarta, LRT, MRT, maupun KRL akan diberlakukan tarif hanya Rp80,” ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam keterangannya kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Berlaku hingga 18 Agustus 2025

Tarif Rp80 ini berlaku sejak 17 Agustus 2025 pukul 00.00 WIB hingga 18 Agustus 2025 pukul 23.59 WIB. 

Artinya, masyarakat yang ingin menikmati tarif spesial ini hanya memiliki kesempatan terakhir pada hari ini, Senin (18/8/2025).

Adapun ketentuan layanan operasional pada Malam Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 antara lain:

  • MRT Jakarta beroperasi pada 17 Agustus 2025 pukul 05.00–24.00 WIB.
  • LRT Jakarta beroperasi pada 17 Agustus 2025 pukul 05.30–23.30 WIB.

Baca juga: Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini Bertepatan Cuti Bersama 18 Agustus 2025

Selain itu, tarif Rp80 juga berlaku untuk layanan Transjakarta dan KRL.

Sementara itu, layanan Mikrotrans, Transjakarta Cares, serta angkutan gratis lain yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 160 Tahun 2016 (yang terakhir diubah dengan Pergub Nomor 133 Tahun 2018) tetap diberlakukan tanpa biaya atau Rp0.

Antusiasme Masyarakat

Kebijakan tarif khusus Rp80 ini disambut antusias masyarakat Jakarta. 

Banyak warga memanfaatkannya untuk bepergian bersama keluarga sekaligus merasakan kemeriahan HUT ke-80 RI.

Namun, dengan berakhirnya program ini malam nanti, masyarakat diimbau tetap mempersiapkan tarif normal untuk penggunaan transportasi publik mulai 19 Agustus 2025.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini