News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Chat ke Pisau Cutter: Tragedi Cemburu Istri di Kebon Jeruk

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KDRT – Istri berinisial HZ (33) memperagakan salah satu adegan dalam rekonstruksi kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menewaskan suaminya, NI (35), di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Rekonstruksi ini menegaskan kronologi tragedi cemburu yang dipicu isi pesan di ponsel dan berujung tindakan fatal istri memotong alat vital suami dengan pisau cutter.

Ringkasan Berita:

  • Istri temukan pesan mencurigakan di ponsel suami saat malam
  • Emosi memuncak, pisau cutter jadi alat pelampiasan cemburu
  • Suami terluka parah, sempat ke RS, nyawa tak tertolong

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu dini hari, 20 Juli 2025. Di sebuah rumah di Jalan NUH RT 03/10, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pasangan suami istri, NI (35) dan HZ (33) tengah berbaring di kamar tidur.

Suasana malam itu tampak biasa—hening, tanpa pertengkaran.

Namun ketenangan itu berubah drastis ketika HZ mengambil ponsel suaminya yang tergeletak di meja.

Ia membuka pesan-pesan pribadi dan menemukan percakapan yang diduga mengarah pada perselingkuhan.

Emosi meledak.

Ia menaruh kembali ponsel itu, lalu membangunkan NI dengan maksud berhubungan.

NI menolak dan pergi ke kamar mandi.

Masih dalam kondisi emosi yang tak terkendali, HZ berjalan ke dapur.

Ia mengambil pisau cutter, kembali ke kamar, dan mendekati NI yang sudah berbaring tanpa mengenakan celana.

Dalam satu gerakan, ia memotong alat kelamin suaminya.

Baca juga: Anak Bos Rental Kecewa 2 Eks TNI AL Batal Divonis Seumur Hidup: Hukum di Negeri Ini Sudah Rusak

NI terbangun dalam kondisi terluka parah dan sempat bertanya, “Kenapa kamu potong?”

HZ menjawab, “Karena kamu selingkuh, saya habis cek HP kamu.”

Dalam kepanikan, HZ memasukkan potongan organ ke dalam plastik.

NI, yang masih sadar, berusaha pergi ke rumah sakit menggunakan sepeda motor, ditemani HZ.

Mereka tiba di RS Anggrek Mas, namun nyawa NI tak tertolong akibat luka serius yang dideritanya.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Ganda Sibarani, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari rumah sakit terkait korban penganiayaan.

“Kami menerima laporan dari rumah sakit, kemudian tim melakukan pengecekan ke TKP dan menelusuri ke rumah sakit. Ternyata benar, korban sudah dalam perawatan dengan kondisi alat kelamin terputus,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk kemudian menggelar rekonstruksi perkara yang disaksikan oleh jaksa penuntut umum, saksi-saksi, dan pemeran pengganti korban.

Dalam kegiatan tersebut, HZ memperagakan 25 adegan, mulai dari pembacaan pesan hingga tindakan fatal.

HZ kini dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini