TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak enam anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau debt collector di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (11/12/2025) lalu.
Pengeroyokan berawal ketika dua matel berinisial MET (41) dan NAT (32) menghentikan pengendara motor karena tunggakan cicilan.
Kedua matel dihampiri petugas kepolisian dan terjadi aksi pengeroyokan.
MET dan NAT meninggal akibat pengeroyokan sehingga muncul aksi massa membakar kios, tenda PKL, serta sepeda motor di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Keenam anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka seluruhnya masih Bintara dan berasal dari Satuan Pelayanan Markas Mabes Polri.
Para tersangka yakni Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM.
Komisioner Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyatakan para tersangka akan diproses pidana dan kode etik.
"Sehingga dalam konteks mekanisme seperti itu, kalau pertanyaannya apakah akan mendapatkan keadilan ataukah tidak, ya prosedur untuk menuju keadilan ini sudah berlangsung. Minimal penetapan tersangka," bebernya.
Dengan penetapan tersangka ini menegaskan penegakan hukum tak pandang bulu.
"Kalau penetapan tersangka itu kan jelas, peristiwanya dianggap peristiwa pidana dan yang diduga melakukan perbuatan pidana sudah statusnya menjadi tersangka," sambungnya.
Pihaknya mendukung penuh kasus ini diproses etik dan pidana secara bersamaan.
Baca juga: Kunci Motor Dicabut Paksa Jadi Pemicu 6 Polisi Keroyok 2 Matel di Kalibata Jaksel, Pelaku Tak Terima
"Kan sudah ada komitmen dari kepolisian bahwa dua mekanisme itu berjalan. Satu adalah KKEP (Komisi Kode Etik Polri), yang kedua adalah pidana. Bahkan pidana sudah penetapan tersangka," jelasnya.
Nasib Pedagang
Garis polisi dipasang di sekitar TMP Kalibata yang hangus terbakar.
Terlihat banyak barang dagangan berserakan serta serpihan kaca dan besi.
Baca tanpa iklan