TRIBUNNEWS.COM - Kebakaran terjadi pada gedung atau ruko yang menampung kantor PT Terra Drone Indonesia di Jakarta pada 9 Desember 2025 lalu.
Dalam kebakaran ini, korban tewas dilaporkan ada sebanyak 22 orang, terdiri atas 15 orang perempuan, salah satunya ibu hamil, dan 7 orang laki-laki.
Para korban tewas terjebak di lantai atas gedung yang terdiri atas enam lantai tersebut dan mereka tidak bisa keluar karena gedung dipenuhi asap yang berasal dari lantai bawah dan jalur evakuasi yang minim.
Polisi kemudian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu (inisial MW), sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang berujung pada kebakaran maut.
Pihak polisi juga mengungkap temuan seperti tidak adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) penyimpanan baterai berbahaya dan pelanggaran keselamatan bangunan.
Setelah kejadian ini, Terra Drone disebutkan pernah memetakan atau menyimpan data perkebunan sawit, sehingga muncul spekulasi kebakaran ini berhubungan dengan upaya menghilangkan atau menyasar data sensitif.
Namun, dugaan tersebut dibantah oleh polisi. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra pun menegaskan, dari hasil penelusuran, kepolisian tak menemukan kaitan antara kebakaran dan dugaan penghilangan data.
Penyelidikan hingga kini masih berlangsung. Dalam kasus ini, publik menyoroti soal cara dan ketelitian kerja kepolisian di lapangan serta klaim-klaim soal dugaan unsur kesengajaan vs. kelalaian.
Mengenai kasus ini, lebih lanjut, kita akan bahas di Kacamata Hukum bersama narasumber kita yang hadir, Dekan Fakultas Hukum UNS, Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H.
Link YouTube:
(Tribunnews.com)
Baca tanpa iklan