News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terobos Perlintasan Sebidang, Taksi Tertabrak Kereta di Lintas Kampung Bandan–Kemayoran Jakarta

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PERLINTASAN SEBIDANG - Terjadi insiden tabrakan kereta api dengan sebuah mobil taksi di perlintasan sebidang JPL 11, lintas Stasiun Kampung Bandan–Kemayoran, Jakarta pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.18 WIB. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjadi insiden tabrakan kereta api dengan sebuah mobil taksi di perlintasan sebidang JPL 11, lintas Stasiun Kampung Bandan–Kemayoran, Jakarta pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.18 WIB. 

Perlintasan sebidang adalah perpotongan antara jalur kereta api dengan jalan raya, jalan setapak, atau landasan pacu bandara yang berada pada bidang tanah yang sama.

Dalam peristiwa ini sopir taksi dilaporkan selamat. 

Baca juga: Kecelakaan di Perlintasan Sebidang Sumbar Tewaskan Orang, KAI: Waspada, Dahulukan Kereta

Atas kejadian ini PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 1 Jakarta langsung menerjunkan tim dan mengecek untuk kepastian perjalanan kereta api tetap aman. 

Hasil pemeriksaan teknis di Stasiun Kemayoran menyatakan bahwa rangkaian KA L303-2 dalam kondisi aman dan laik operasi. 

Ditemukan komponen pen claw yang bengkok, tapi tidak memengaruhi keselamatan perjalanan kereta api.

Adapun berdasarkan laporan awal Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (Pusdalopka) Daop 1 Jakarta, pintu perlintasan sebidang saat kejadian berada dalam kondisi tertutup. 

Namun mobil taksi tetap melintas dengan arah yang tidak semestinya, sehingga mengakibatkan insiden tertabrak kereta.

“Kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, Rabu.

KAI Daop 1 Jakarta menegaskan perlintasan sebidang adalah titik rawan kecelakaan jika tidak dibarengi kepatuhan aturan lalu lintas. 

Baca juga: Mengenal Sistem Panic Button di Perlintasan Sebidang Jalan Madukoro Semarang, Ini Cara Kerjanya

Kembali diingatkan kepada masyarakat bahwa kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak bisa berhenti mendadak. Sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Franoto meminta pengguna jalan untuk menyetop kendaraan jika mendengar bel perlintasan berbunyi, dan palang pintu mulai menutup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan tidak memaksakan diri melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu keputusan yang tidak tepat di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal,” tegas Franoto.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini