News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Video Polisi Stop Bus Transjakarta di Jaksel, Dirlantas: Bukan Pelanggaran, Diskresi

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKRESI - Seorang anggota Polantas tampak menghentikan bus Transjakarta non-BRT di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Ringkasan Berita:

  • Sebuah video viral memperlihatkan polisi lalu lintas menghentikan bus Transjakarta di Pondok Indah demi memberi jalan kepada mobil pribadi.
  • Penumpang bus mengeluhkan kejadian tersebut dan merasa dirugikan.
  • Polda Metro Jaya menyatakan tindakan polisi bukan pelanggaran, melainkan diskresi untuk mengatur lalu lintas dan menilai video yang beredar tidak utuh.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan sebuah video yang menunjukkan aksi seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) memberhentikan bus Transjakarta demi mendahulukan rombongan mobil pribadi di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Video berdurasi singkat tersebut pertama kali diunggah oleh akun YouTube Shorts Lenny Diary, Kamis (29/1/2026).

Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang polisi yang mengendarai motor pengawalan berhenti menyerong, menutup jalur bus Transjakarta non-BRT.

Akibatnya, bus tersebut terpaksa berhenti total untuk memberikan jalan bagi sejumlah mobil di sisi kiri yang kemudian mengambil jalur kanan.

Perekam video yang merupakan penumpang bus tersebut mengungkapkan kekecewaannya.

"Nasib jadi WNI guys. Sudah naik Transjakarta non-BRT tetap disetop oleh polisi karena mereka mau dahuluin rombongan dia. Ya sudahlah kita sabar-sabar saja nungguin polisinya. Kalau sudah lewat semua tuh baru deh dia ngasih kita lewat juga," ujar suara wanita dalam video tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin memberikan penjelasan.

Ia menyatakan pihaknya tidak melihat adanya rombongan khusus atau mobil yang menggunakan lampu hazard dalam potongan video tersebut.

Komarudin menegaskan bahwa pengawalan kendaraan di jalan raya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) berdasarkan skala prioritas, mulai dari pemadam kebakaran, ambulans, hingga tamu negara.

Terkait aksi petugas yang menghentikan bus Transjakarta, Komarudin membantah adanya pelanggaran.

Baca juga: Kakorlantas Ubah Citra Polantas: Dari Pengatur Jalan Jadi Pelayan Berempati

Menurutnya, aksi tersebut terlihat sebagai bagian dari diskresi kepolisian untuk mengatur kelancaran lalu lintas.

"Bukan pelanggaran. Petugas punya kewenangan diskresi yang juga diatur dalam UU. Yang terlihat di video mirip seperti pola buka-tutup lajur. Hal itu setiap hari kami lakukan, terutama pada ruas-ruas padat," kata Komarudin saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Lebih lanjut, ia menyayangkan beredarnya video yang dianggap tidak utuh tersebut karena dapat memicu bias informasi di tengah masyarakat.

"Sayang videonya selalu sepotong-sepotong, jadi sudah pasti bias informasinya," pungkas Dirlantas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini