News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komika Pandji Pragiwaksono

Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Polisi Bergerak Cari Unsur Pidana

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya melanjutkan penanganan kasus komika Pandji Pragiwaksono dengan menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli.

 Langkah ini dilakukan untuk menilai apakah materi stand-up comedy Mens Rea mengandung unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya Pandji menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/2/2026).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan pemeriksaan ahli penting sebelum gelar perkara.

“Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan para ahli untuk menilai apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya, Senin (9/2).

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 orang, termasuk pelapor, saksi, dan pihak terlapor. Polisi belum merinci siapa saja ahli yang akan dimintai keterangan maupun jadwal pemeriksaannya.

Baca juga: Pandji Pragiwaksono Buka Ruang Dialog, Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Mens Rea

Sikap Pandji

Pandji menegaskan keterbukaannya terhadap jalur restorative justice.

“Saya selalu membuka ruang untuk dialog. Dalam kesalahpahaman atau perbedaan penafsiran karya seni, saya selalu bersedia berdialog,” katanya usai pemeriksaan.

Ia menyebut telah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Haris Azhar, mengenai pentingnya duduk bersama semua pihak untuk meluruskan maksud karya stand-up comedy Mens Rea.

Menurut Pandji, dialog terbuka lebih konstruktif dibanding penyelesaian konfrontatif.

Pandangan Kuasa Hukum

Haris Azhar berharap kepolisian membantu mengklarifikasi prasangka buruk terhadap Pandji. Ia menilai materi yang dipermasalahkan berasal dari potongan video di media sosial sehingga tidak utuh dan berpotensi menyesatkan.

“Penyelesaiannya tidak harus dengan cara retributif. Harus bisa dengan cara restoratif,” tegas Haris. Ia menambahkan, KUHAP baru memberi ruang penyelesaian perkara secara lebih humanis dan transparan.

Menurut Haris, pertunjukan Mens Rea justru berisi kritik agar ibadah tidak dijadikan alat politik. Ia berharap kasus ini menjadi preseden baik bagi kepolisian, komunitas stand-up comedy, dan masyarakat luas.

Baca juga: Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja Naik Penyidikan, Ini Kata Pandji Pragiwaksono

Duduk Perkara Kasus Pandji Pragiwaksono

Kasus hukum Pandji bermula dari laporan sejumlah pihak terhadap materi stand-up comedy Mens Rea yang dinilai mengandung unsur penistaan agama dan penghinaan.

Polisi telah memanggil Pandji untuk klarifikasi, namun ia belum ditetapkan sebagai tersangka.

Materi tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam KUHP baru, di antaranya Pasal 300 (penodaan agama), Pasal 301 (penyebarluasan pernyataan menistakan), Pasal 242 (penistaan kelompok tertentu), dan Pasal 243 (penyebaran penistaan kelompok tertentu).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini