TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang yang terjadi usai ibadah Jumat Agung.
Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Etika Saragih, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut karena terjadi ketika umat Kristen sedang memasuki rangkaian perayaan Paskah.
Baca juga: DPR: Penyegelan Toko Perhiasan Mewah oleh Bea Cukai Sejalan Arahan Prabowo
"Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang terjadi pada Jumat (3/4/2026), setelah pelaksanaan ibadah Jumat Agung," kata Etika dalam keterangannya, Minggu (5/4/2026).
PGI menilai peristiwa itu tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga berdampak pada kehidupan beragama umat.
"Peristiwa ini melukai perasaan umat Kristen yang sedang memasuki perayaan Paskah," kata dia.
"Dan mencederai komitmen bangsa terhadap kebebasan beragama dan beribadah sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E dan Pasal 29," sambung Etika.
PGI menyatakan memahami bahwa setiap bangunan harus mengikuti aturan perizinan.
Namun, penegakan aturan menurut mereka tidak seharusnya mengorbankan hak dasar warga negara.
"Namun demikian, penegakan aturan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak dasar warga negara, terlebih dalam situasi yang sarat tekanan sosial dan potensi diskriminasi terhadap kelompok minoritas," pungkas Etika.
Penyegelan Rumah Ibadah
Sebagai informasi, penyegelan bangunan terjadi tak lama setelah jemaat selesai melaksanakan ibadah Jumat Agung.
Sejumlah warga mendatangi lokasi dan mempersoalkan status perizinan bangunan yang dipakai sebagai rumah doa.
Aparat pemerintah daerah bersama Satpol PP kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyegelan untuk mencegah potensi konflik di lapangan.
Pemerintah daerah menyebut langkah tersebut dilakukan karena bangunan dinilai belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara itu, pihak jemaat menyatakan proses pengurusan izin sebenarnya sudah diajukan sebelumnya dan masih berjalan.
Persoalan rumah ibadah di kawasan itu juga disebut telah berlangsung cukup lama dan beberapa kali memicu polemik antara jemaat dan sebagian warga sekitar.
Baca tanpa iklan