News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengedar Obat Keras Berkedok Juru Masak di Tangerang Diamankan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI TRAMADO -  Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras di sebuah rumah makan di kawasan Siradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, dua pria yakni A (21) dan R (24) sebagai juru masak restoran diamankan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polisi mengungkap praktik peredaran obat keras di sebuah rumah makan di kawasan Siradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam kasus ini, dua pria yakni A (21) dan R (24) sebagai juru masak restoran diamankan.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyamaran.

Dalam operasi tersebut, anggota berpura-pura sebagai pembeli dan melakukan transaksi obat jenis Tramadol. 

Salah satu tersangka A menjual satu strip obat dengan harga Rp70 ribu.

Petugas kemudian melakukan pembelian terselubung dan langsung mengamankan A saat transaksi berlangsung.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Bekasi, Ratusan Tramadol Disita

"Dari hasil pemeriksaan, Akmal mengaku memperoleh obat tersebut dari rekannya R (24) yang bekerja sebagai koki di restoran yang sama," ucapnya kepada wartawan Selasa (21/4/2026).

Petugas melakukan penggeledahan yang dilakukan di mess karyawan R menemukan sejumlah barang mencurigakan. 

Barang bukti berupa 17 butir Tramadol, satu unit airsoft gun, sebilah pisau sangkur, satu botol berisi bahan yang menyerupai bom molotov, serta alat pemukul genggam disita guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Kepada polisi, tersangka mengaku airsoft gun diperoleh melalui pembelian, sedangkan pisau sangkur disimpan sebagai koleksi pribadi. 

Alat pemukul disebut digunakan untuk menjaga diri. 

Sementara itu, terkait botol berisi bahan menyerupai bom molotov, tersangka mengaku tidak mengetahui asal-usulnya.

"Tramadol dibeli oleh tersangka di Pasar Tanah Abang Jakarta," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 435 UU RI 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Pasal 307 KUHP UU RI Nomor 01 tahun 2023.  
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini