News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digasak Pakai Senpi-Alat Kejut Listrik, 44 Kasus Curanmor Tangerang Terungkap

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN KENDARAAN - Barang bukti puluhan sepeda motor hasil sitaan dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dipajang saat gelar perkara di Mapolres Metro Tangerang Kota. Sebanyak 26 unit motor dan empat mobil berhasil diamankan dari 44 kasus terungkap.

Ringkasan Berita:

  • Ngeri! Komplotan begal di Tangerang nekat incar motor Anda pakai senjata api rakitan.
  • Awas terjebak, lubang mesin ATM dikuras pakai plastik mika, pelaku incar PIN korban.
  • Jangan lengah, puluhan bandit jalanan berkeliaran intai kendaraan yang diparkir ceroboh di sana.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG – Angka kriminalitas di wilayah hukum Kota Tangerang menjadi sorotan dalam satu bulan terakhir. Pihak kepolisian sektor setempat melaporkan telah memetakan jalannya operasi penindakan terhadap puluhan perkara kejahatan jalanan.

Sebanyak 52 perkara kriminalitas berhasil diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor Metro (Polres Metro) Tangerang Kota. Dari puluhan kasus tersebut, petugas mengamankan 36 orang yang kini berstatus sebagai tersangka.

Berdasarkan data pemetaan perkara, aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih mendominasi rentetan kasus yang terjadi di lapangan.

"Dari total 52 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 2 kasus curas (pencurian dengan kekerasan), 3 kasus curat (pencurian dengan pemberatan atau pembobolan), 44 kasus curanmor, 2 kasus pencurian biasa, dan 1 kasus pengeroyokan," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Muhammad Jauhari, Kamis (14/5/2026).

Persenjataan Komplotan Jalanan

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui tidak hanya menggunakan alat konvensional seperti kunci letter T (kunci khusus berbentuk huruf T untuk merusak rumah kunci kontak kendaraan). Sejumlah kelompok bahkan membekali diri dengan alat yang membahayakan fisik korban.

Saat gelar perkara di markas kepolisian, sejumlah barang bukti diperlihatkan ke publik, antara lain:

  • 4 unit mobil.
  • 26 unit sepeda motor berbagai merek.
  • Senjata api (senpi) rakitan beserta amunisinya.
  • Senjata tajam dan alat kejut listrik.
  • Puluhan kunci letter T, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta telepon genggam pelaku.

Baca juga: 12 Tahun Tak Terendus, Bareskrim Bongkar Siasat Kode Merah Narkoba Kelab Malam Jakbar

5 Kasus Menonjol yang Diidentifikasi

SENJATA API - Petugas menunjukkan barang bukti senjata api rakitan hingga alat kejut listrik milik sindikat kejahatan jalanan di Mapolres Metro Tangerang Kota. Persenjataan berbahaya ini disita dari tangan puluhan tersangka curanmor yang meresahkan warga Tangerang dalam sebulan terakhir. (Instagram)

Dari 52 perkara yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), terdapat lima jaringan kelompok yang laporannya paling banyak menyita perhatian publik:

  1. Kelompok Curanmor Jatiuwung: Empat tersangka ditangkap bersama senpi rakitan. Dua di antaranya diidentifikasi sebagai pelaku lintas provinsi yang diduga pernah beraksi di puluhan lokasi di Bandar Lampung.
  2. Sindikat Ganjal ATM Ciledug: Empat pelaku ditangkap saat bersiap beraksi. Modus yang digunakan adalah mengganjal lubang mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) menggunakan plastik mika untuk menahan kartu korban, kemudian mengambil alih kartu beserta nomor PIN (Personal Identification Number atau kode pengaman).
  3. Komplotan Pecah Kaca Cipondoh-Serpong: Spesialis pencurian barang berharga di dalam mobil yang menyasar korban lintas wilayah.
  4. Perampasan Karang Tengah: Aksi pembegalan jalanan yang menggunakan senjata tajam.
  5. Pengeroyokan Tol Jakarta-Tangerang: Kasus kekerasan terbuka yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA).

Proses Hukum dan Hak Tersangka

Guna menekan angka kriminalitas jalanan, pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan patroli rutin di titik-titik rawan secara berkala.

"Kami berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan jalanan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat," kata Jauhari.

Saat ini, ke-36 tersangka masih menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini