Ringkasan Berita:
- Dua orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S (38) dan H (40), diringkus polisi usai menggasak satu unit sepeda motor di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
- Namun ironisnya, motor yang digasak kedua pelaku adalah milik teman dekat sendiri.
- Sebelum dikembalikan, pelaku sengaja terlebih dahulu merusak sistem kunci dengan alat tertentu sehingga terlihat tidak bisa digunakan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial S (38) dan H (40), diringkus polisi usai menggasak satu unit sepeda motor di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Namun ironisnya, motor yang digasak kedua pelaku adalah milik teman dekat sendiri.
Baca juga: Maling Beraksi Gasak Televisi Dari Rumah Warga Saat Kebakaran Terjadi di Kemayoran
Keduanya terpaksa menggasak motor sahabat sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Kapolsek Metro Tamansari Kompol Bobby M. Zulfikar mengatakan berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil penjualan sepeda motor curian itu rencananya digunakan untuk membayar tunggakan sewa kos.
“Latar belakangnya adalah faktor ekonomi. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar biaya kos,” kata Kompol Bobby, Sabtu (6/6/2026).
Kasus ini bermula ketika pelaku S yang telah lama berteman dengan korban memanfaatkan hubungan baik antar keduanya.
Mulanya pelaku beralasan meminjam kendaraan korban.
Sebelum dikembalikan, pelaku sengaja terlebih dahulu merusak sistem kunci dengan alat tertentu sehingga terlihat tidak bisa digunakan.
Pelaku kemudian mengembalikan motor kepada korban.
Sementara itu pelaku H yang telah menunggu di sekitar lokasi langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Baca juga: Maling Kabel Penerangan Jalan Ditangkap di Jatinegara, Beraksi Siang Hari Pakai Martil Modifikasi
Aksi ini dilakukan dengan memanfaatkan kepercayaan korban yang tidak menaruh curiga terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan kepolisian mendapati upaya pencurian ini dilakukan secara spontan. Kedua pelaku tergiur memanfaatkan kesempatan yang ada, terlebih mereka juga dalam kondisi kesulitan ekonomi.
Fakta pelaku ternyata teman dari korban baru terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV dan mencocokkannya dengan alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 48 jam setelah laporan diterima.
Para pelaku diketahui telah berhasil menjual motor curiannya dengan harga Rp10 juta.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolsek Metro Tamansari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Di sisi lain polisi juga memburu pihak penadah.
Atas perbuatannya, S dan H dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Baca tanpa iklan