TRIBUNNEWS.COM - Aksi vandalisme kembali terjadi pada layanan KRL Commuter Line. Orang Tak Dikenal (OTK) melempar benda keras hingga menyebabkan kaca jendela KRL Commuter Line relasi Tanah Abang-Rangkasbitung pecah saat melintas pada Senin (8/6/2026) malam.
Peristiwa tersebut terjadi ketika KRL Nomor 1790 melaju di antara Stasiun Rawa Buntu dan Stasiun Serpong sekitar pukul 21.10 WIB.
Akibat lemparan tersebut, kaca jendela pada gerbong keempat mengalami kerusakan berupa pecah dan retak.
Insiden itu mengakibatkan satu orang penumpang mengalami luka di bagian kaki akibat terkena serpihan kaca yang berhamburan ke dalam gerbong.
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Diskon Tiket Kereta Api 30 Persen dari PT KAI, 86 Ribu Tiket Telah Terjual
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan kejadian, petugas pengamanan Stasiun Serpong langsung menuju lokasi untuk melakukan penyisiran di area sekitar tempat kejadian.
Selain mencari informasi terkait pelaku pelemparan, petugas juga melakukan pengamanan jalur kereta api guna memastikan perjalanan tetap aman.
Namun hingga proses penyisiran selesai dilakukan, petugas tidak menemukan pelaku maupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Untuk menjamin keselamatan penumpang, petugas pengamanan kereta (PAM Walka) kemudian berjaga di sekitar jendela yang pecah. Sementara itu, penumpang yang terluka dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan tindakan medis.
Di sisi lain, petugas perawatan sarana KRL segera mengganti kaca yang rusak saat rangkaian tiba di Stasiun Parung Panjang.
Karina menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian merupakan pelanggaran serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelaku vandalisme juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"KAI Commuter kembali menyayangkan terjadinya tindak vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian KRL," tutur Karina dikutip dari Kompas.com.
KAI Commuter berharap adanya peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta orang tua untuk terus mengedukasi warga, khususnya anak-anak, agar tidak melakukan tindakan vandalisme yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Peristiwa pecahnya kaca KRL tersebut kemudian viral di media sosial pada Selasa (9/6/2026) pagi. Dalam unggahan video akun Instagram @aboutttg, terlihat serpihan kaca berukuran besar dan kecil berserakan di salah satu sisi tempat duduk penumpang.
Bagian jendela yang pecah tampak ditutupi penutup berwarna putih yang direkatkan menggunakan selotip hitam membentuk tanda silang (X). Meski demikian, sejumlah penumpang masih terlihat duduk di deretan kursi yang berada di ujung gerbong.
"Sebuah kaca di gerbong KRL Commuter Line relasi Tanah Abang - Rangkasbitung dilaporkan pecah pada Senin (8/6/2026) pukul 20.25 WIB," demikian tulis keterangan pada unggahan.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kaca Jendela KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Pecah Dilempar OTK, Penumpang Terluka
Baca tanpa iklan