TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mendukung rencana Presiden menerbitkan Perppu Kekerasan Seksual.
Karena kejahatan seksual, menurut Zulkifli, satu rangkaian dengan dua kejahatan lainnya yaitu narkoba dan miras.
"Kalau kedua kejahatan itu, narkoba dan miras, tidak dibereskan maka akan muncul kejahatan seksual," kata Zulkifli kepada para wartawan seusai memberi materi sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (12/5/2016).
Karena itu, Zulkifli pun setuju kalau pelaku kejahatan seksual dihukum seberat-beratnya.
"Kalau perlu lebih dari hukuman kebiri," tegasnya.