TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menegaskan, Presiden Jokowi menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.
Hal ini disampaikannya di hadapan perwakilan parlemen Malaysia dalam pertemuan dua negara, di Kuala Lumpur, Rabu (25/5/2016).
Hidayat sempat mengutarakan soal banyaknya penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
"Kami minta agar Malaysia melakukan tindakan hukum yang sama kerasnya terhadap mereka yang memungkinkan terjadinya pelolosan narkoba, apakah dari bandara atau pelabuhan," ujar Hidayat.
Ia juga mengatakan, jika Indonesia terus berstatus darurat narkoba, maka akan berdampak bagi negara Asia Tenggara lainnya.
Karena itulah, Wakil Ketua MPR RI ini mengajak Pemerintah Malaysia bersama-sama memerangi narkoba, dengan adanya pemberian hukuman bagi pihak yang membiarkan penyelundupan narkoba ke Indonesia.
"Kalau belum ada hukumnya, ya hukumnya dibuat. Sehingga kebersamaan Indonesia dan Malaysia dapat dilakukan dalam pemberatasan narkoba," kata dia.
Menanggapi pernyataan Hidayat, Deputi Speaker Parlemen Malaysia Dato Sri Ronals Kiandy mengatakan bahwa hukuman Malaysia tidak main-main kepada pelaku tindak pidana narkoba.
Sama seperti Indonesia, Malayasia juga menerapkan hukuman mati untuk pengedarnya.
"Meski Malaysia keras hukuman terhadap penyelundupan tapi masih ada manusia yang sanggup lakukan kejahatan narkoba," ungkap Ronald.
"Malaysia posisinya memerangi narkoba dan Kemendagri yang dipertanggungjawabkan masalah narkoba ini membuat pernyataan tahun 2016 kami memerangi habis-habisan," lanjutnya.