TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa dan dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya, Senin (27/6/2016), berkumpul di audiotrium dalam acara Diskusi kebangsaan bersama MPR RI.
Diskusi yang mendatangkan rombongan anggota Badan Pengkajian MPR RI itu mengangkat tema penataan kewenangan MPR di Indonesia berdasarkan Undang-Undang.
Menurut TB Soemanjaya, wakil ketua Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, setelah pengukuhan UUD, banyak perubahan radikal.
Perubahan tersebut bukanlah barang yang aneh namun adalah hal yang baik.
"Saat ini dalam UUD terdapat 8 kelembagaan setara, salah satunya adalah MPR. Memang bukan lembaga tertinggi, tapi memiliki kewenangan tertinggi," ujarnya.
Kedatangan MPR RI di kampus UINSA adalah kerjasama tersebut dapat bermanfaat dan berlangsung terus-menerus.
"Semoga mahasiswa mendapatkan dan menggali ilmu sebanyak-banyaknya," tutupnya.