News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Ahok

Diprotes, Ketua MUI Bersaksi di Pengadilan dalam Kondisi Lelah

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MUI Maa'ruf Amin hadir menjadi saksi di persidangan ke-8 sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Selasa (31/1/17). TRIBUNNEWS/Sindo/Isra Triansyah/Pool

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait persidangan dugaan kasus penistaan agama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Ketua Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah menilai jaksa dan hakim harusnya mengerti kondisi fisik Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin, apalagi umurnya 73 tahun.

Menurut Ikhsan, Ma'ruf Amin terlihat kelelahan diperiksa lebih kurang tujuh jam.

"Semestinya jaksa mengetahui kondisi fisik beliau yang sangat capek ya, dari jam 09.00 WIB," kata Ikhsan Abdullah.

Baca: Ini 6 Keberatan Ahok Tanggapi Keterangan Ketua MUI di Persidangan

Baca: Ketua MUI: Mestinya Terdakwa (Ahok), Sebelum Ngomong Mikir Dulu

Ikshan Abdullah mengatakan jaksa seharusnya mengusulkan kepada hakim untuk menyudahi pemeriksaan dan tidak membiarkan Ma'ruf Amin diperiksa dalam kondisi kelelahan.

Lagi pula, kata Ikhsan, saksi yang diperiksa dalam keadaan lelah akan memberikan keterangan yang absolut.

Ikhsan juga mengkritiksi karena banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada Ma'ruf Amin berulang dan sebenarnya sudah dijawab. 

"Pengacara semua bertanya berulang-ulang dan menanyakan hal-hal yang tidak substansial yang tidak ada korelasinya dengan pengetahuan saksi," kata dia.

Untuk itu, Ikhsan mengatakan pihaknya akan mengajukan protes ke Mahkamah Agung karena adanya tindakan tidak manusiawi hari ini terkait pemeriksaan Ma'ruf Amin.

"Ya tentu kami akan memprotes ke Mahkamah Agung. Ini tindakan yang tidak manusiawi ya dengan cara memeriksa saksi seperti ini. Saya kira itu menjadi kewajiban kami, kuasa hukum akan memprotes ke Mahkamah Agung," tukas dia. 

Sidang lanjutan hari ini memeriksa lima saksi.

Dari ketiga saksi tersebut hanya tiga yang hadir yakni Ma'ruf Amin, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Dahlia dan Ibnu Baskoro.

Ma'ruf Amin adalah saksi pertama yang diperiksa karena pertimbangan usia. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini