TRIBUNNEWS.COM - Dihadapan wartawan, peserta diskusi Seninan MPR RI, Guru Besar Universitas Indonesia, Prof. Hamdi Muluk mengatakan bagi pejabat publik, korupsi merupakan pelanggaran hukum dan etika paling berat. Karena itu, pejabat publik yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi sebaiknya mengundurkan diri. Tanpa harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.
Sayangnya, saat ini banyak pejabat publik yang sudah menjadi tersangka korupsi, tetapi tidak langsung mengundurkan diri. Sebagian diantara mereka bahkan tidak merasa malu, atas kejahatan yang dilakukan. Padahal sikap seperti itu menjadi pelajaran buruk yang tidak pantas diterima masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Hamdi Muluk, saat menjadi pembicara pada diskusi pilar negara, kerjasama MPR dengan wartawan parlemen. Acara tersebut berlangsung di Press Romm komplek MPR DPR dan DPD Senin (23/10/2017). Selain Hamdi Muluk, diskusi tersebut juga menghadirkan Ahmad Riza Patria, anggota Fraksi Partai Gerindra MPR RI. Keduanya membahas tema "Etika Pejabat Publik."
Sayangnya kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara menurut Hamdi Muluk semakin hari semakin banyak. Bahkan pejabat negara yang melakukan korupsi bukan hanya di pusat, tetapi banyak juga pejabat publik di daerah yang melakukan korupsi. Buktinya adalah banyaknya bupati dan walikota, dan juga aparat penegak hukum di daerah yang terjaring Operasi tangkap tangan oleh KPK.
"Salah satu alasan mengapa banyak pejabat korupsi adalah karena sistem pemilihan kita yang mahal. Jadi menjadi ada korelasinya, kalau mereka berusaha mencari ganti melalui korupsi karena gaji pejabat publik memang tidak seberapa," kata Hamdi Muluk menambahkan.
Untuk mengurangi jumlah pejabat yang melakukan korupsi, menurut Hamdi Muluk, partai politik harus bisa menjadi filter bagi para calon kepala daerah. Parpol harus bisa mengajukan para calon yang bisa bersikap negarawan. Yaitu orang-orang yang sudah selesai dengan pribadinya. Sehingga mereka tidak lagi melakukan korupsi.
Pendapat serupa disampai A. Riza Patria. Menurutnya, parpol memang bisa ikut mengurangi tindak korupsi yang dilakukan pejabat publik. Sayangnya acap kali, orang yang semula baik saat menjabat dia berubah, karena pengaruh yang datang dari orang-orang yang ada disekitarnya.
"Korupsi oleh pejabat publik menjadikan masyarakat tidak mudah percaya pada negara, dan ini sangat berbahaya. Karena itu hukum bagi para koruptor harus ditingkatkan, kalau perlu hukum mati, agar menimbulkan sifat jera," kata Riza Patria menambahkan.