Kasus Narkoba Andi Arief Cuma 3 Hari, Sudah Dibebaskan - IPW Menduga Ada Faktor Kedekatan Jenderal
TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat politisi Partai Demokrat, Andi Arief rupanya tidak berlangsung lama.
Perkara narkoba Andi Arief hanya terhitung 3 hari sejak dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian.
Politisi Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019) di kamar Hotel Peninsula, Jakarta Barat.
Pada Selasa (5/3/2019) malam, Andi Arief sudah bebas dan diperbolehkan pulang oleh polisi.
Dari hasil pemeriksaan tes urin, Andi Arief terbukti positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
1. Kasus Andi Arief Dihentikan
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal menegaskan, kasus Andi Arief tidak dilanjutkan ke penyelidikan karena tidak ditemukan barang bukti meskipun dirinya positif menggunakan narkotika.
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terha+dap kasus ini tidak dilanjutkan ke tahap penyelidikan karena pada dirinya tidak ada barang bukti, tidak terjaring pengedar, terus selama ini enggak pernah pakai (narkotika)," ujar Iqbal di gedung Badan Narkotika Nasional ( BNN), Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
Iqbal beralasan bahwa Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna