TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono mengatakan bahwa keberadaan Sekretariat Jenderal MPR RI adalah sistem pendukung tugas-tugas dan kinerja Pimpinan, anggota serta alat-alat kelengkapan MPR RI.
Hal tersebut dikatakan Ma'ruf dalam sesi Pemaparan Hak dan Kewajiban Administratif Anggota MPR Periode 2019-2014, dalam rangkaian acara Pembekalan Materi Empat Pilar MPR Kepada Anggota MPR Terpilih Periode 2019-2024, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (29/9/2019).
“Setelah dilantik, maka Setjen MPR akan mendukung semua kegiatan dan tugas-tugas Pimpinan dan anggota MPR dengan dukungan tiga hal yakni Dukungan Teknis, Dukungan Administratif dan Dukungan Keahlian. Semuanya dilakukan dengan transparan serta akuntabel,” ungkapnya.
Baca: Anggota DPR dan DPD Terpilih Ikuti Pembekalan Empat Pilar MPR
Baca: PAN: Kursi Ketua MPR Bergantung dari Lobi Ketum Parpol
Maksud dari tugas dukungan Setjen MPR, lanjut Ma’ruf, adalah agar anggota MPR maksimal serta lancar dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang ada sesuai amanah UUD dan UU MD3 yang pada saatnya nanti, setiap tahun seluruh kinerja-kinerja tersebut akan dilaporkan dalam Sidang Tahunan MPR dan pada Sidang Akhir Masa Jabatan dalam kurun waktu lima tahun.
“Satu lagi kami sampaikan, dalam menjalankan tugas agar maksimal, kami memiliki nilai kerja yang kami beri nama ‘Harmoni’ yakni Humanis, Akuntabel, Responsif, Melayani, Obyektif, Netral dan Integritas. Nilai-nilai itulah yang kami pegang teguh dalam melaksanakan layanan kepada anggota MPR. Sumber daya aparatur di Setjen MPR sendiri adalah terdiri dari ASN, non ASN termasuk para tenaga ahli dan juga mudah-mudahan dengan Perpres yang baru turun, ke depan akan ada staff khusus untuk melayani Pimpinan MPR,” terangnya.
Baca: MPR Gelar Sidang Paripurna Awal Masa Jabatan 2019 - 2024 pada 1 Oktober 2019
Dalam kesempatan tersebut, Ma’ruf juga menyampaikan bahwa MPR memiliki alat kelengkapan bernama Lembaga Pengkajian MPR yang nanti sesuai Tatib MPR yang baru akan berganti nama menjadi Komisi Kajian Ketatanegaraan dengan tugas melakukan kajian-kajian tentang ketatanegaraan dan konstitusi. (*)