TRIBUNNEWS.COM - Sekretariat Jenderal MPR menetapkan langkah-langkah pencegahan dan perlindungan terhadap penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di lingkungan Setjen MPR.
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang telah menyatakan penyebaran COVID-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam) dan arahan Presiden bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah-langkah Setjen MPR itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal MPR Nomor 4 Tahun 2020 tentang pencegahan dan perlindungan terhadap penyebaran COVID-19 di lingkungan Setjen MPR dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Setjen MPR . Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Setjen MPR dengan tujuan untuk mencegah dan meminimalisir serta mengurangi risiko COVID-19 di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
“Langkah-langkah ini untuk merespons kebijakan pemerintah dan agar terhindar dari wabah COVID-19 tanpa mengganggu pelaksanaan tugas Setjen MPR sebagai supporting lembaga MPR yang tetap harus berjalan maksimal dengan kondisi yang ada,” kata Ma’ruf Cahyono, Sekretaris Jenderal MPR, di Jakarta, kemarin.
Langkah-langkah yang dilakukan Setjen MPR untuk mencegah penyebaran COVID-19 adalah, pertama, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) antara lain dengan mengkonsumsi makanan bergizi dan seimbang, memperbanyak konsumsi buah dan sayuran; beristirahat yang cukup dan membatasi bekerja melampaui jam kerja (lembur); rutin mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic dan air mengalir sebelum dan sesudah makan, setelah menyentuh barang-barang yang berpotensi dipegang oleh banyak orang (gagang pintu, tombol lift, dan lain-lain), setelah bekerja dan beraktivitas di dalam dan luar kantor; menggunakan masker bila batuk/bersin atau menutup mulut dan hidung dengan tisu, sapu tangan atau lengan atas; menghentikan kebiasaan merokok karena dapat menurunkan imunitas tubuh.
Kedua, menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih, antara lain dengan membuang sampah yang berpotensi menimbulkan penularan penyakit (tisu, masker bekas pakai) dan sampah lain ke tempat sampah/kantong tertutup; membersihkan tempat-tempat yang sering terpegang/disentuh banyak pihak (meja rapat, gagang pintu, tombol lift, pegangan tangga, mesin presensi, gagang kursi, dan lain-lain) dengan desinfektan; memaksimalkan penggunaan sirkulasi udara dengan baik dan ventilasi cahaya yang cukup; menyediakan bahan/kebutuhan yang diperlukan untuk menjaga kebersihan.
Ketiga, perlindungan kesehatan diri selama perjalanan, antara lain dengan menunda perjalanan dinas ke luar negeri/luar daerah kecuali untuk keperluan yang tidak dapat ditunda; membatasi kontak langsung dengan orang lain selama perjalanan; tidak menyentuh wajah tanpa mencuci tangan terlebih dahulu; menggunakan masker jika ada gejala batuk/bersin; mengurangi interaksi dengan orang lain yang sedang sakit dengan gejala batuk/pilek/bersin.
Keempat, jika melakukan perjalanan ke luar negeri atau terkonfirmasi terinfeksi COVID-19 maka langkah yang dilakukan adalah karantina mandiri (self quarantine) selama 14 hari sejak kembali ke Indonesia dan membatasi interaksi dengan orang lain. Jika dalam 14 hari mengalami demam, batuk, pilek, tanpa sesak nafas diminta untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Bila dalam 14 hari tidak dijumpai gejala demam, batuk, pilek, maka tetap harus memeriksakan kondisi kesehatan ke rumah sakit untuk mendapatkan surat keterangan sehat.
Selain itu, Setjen MPR juga melakukan penyesuaian sistem kerja dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19. Langkah yang dilakukan adalah ASN Setjen MPR dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya dengan ketentuan pejabat eselon I, II, III, tetap melaksanakan tugasnya di kantor sedangkan staf khusus, tenaga ahli, pejabat eselon IV, dan para pegawai dapat bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work from home), sementara tenaga fungsional medis dan para medis Poliklinik MPR tetap bekerja sesuai ketentuan hari dan jam kerja yang berlaku di lingkungan Setjen MPR. Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
Untuk penyelenggaraaan kegiatan, Setjen MPR membuat ketentuan untuk menunda atau membatalkan seluruh penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta. Sedangkan penyelenggaraan rapat-rapat dilakukan sangat selektif sesuai prioritas dan urgensi serta memanfaatkan teknologi dan informasi yang tersedia. Setjen MPR juga menerapkan social distancing (memperhatikan jarak aman) jika sangat urgen melakukan rapat di kantor.
Untuk perjalanan dinas, Setjen MPR membuat ketentuan perjalanan dinas dalam negeri agar dilakukan secara selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensinya. Sedangkan untuk perjalanan dinas luar negeri ditunda pelaksanaannya.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Setjen MPR telah melakukan desinfektan di lingkungan kerja Setjen MPR. “Kita gerak cepat semua. Hand sanitizer atau pembersih tangan sudah di tempatkan di berbagai lokasi lalu lalang orang. Setjen MPR juga akan memberikan vitamin untuk imunitas kepada seluruh pegawai,” kata Ma’ruf Cahyono.
“Pada akhirnya adalah kesadaran dari diri sendiri untuk berupaya melakukan langkah-langkah antisipasi secara mandiri. Sebab, aktivitas dan interaksi tidak hanya di lingkungan kerja saja, tapi juga di luar seperti terminal, stasiun. Kita berharap mudah-mudahan wabah COVID-19 ini bisa cepat berlalu,” pungkasnya.