TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada Sidang Tahunan MPR RI 2020 yang diselenggarakan di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2020), Ketua MPR Bambang Soesatyo menyampaikan tanggapannya terkait isu aktual seputar penanganan pandemi Covid-19.
Dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 misalnya, ia menyampaikan perlu adanya sanksi tegas agar masyarakat disiplin dalam menjalankannya.
“Perlu adanya sanksi tegas agar masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 yang diatur dalam peraturan daerah/Perda, namun penyusunan Perda masih membutuhkan waktu hingga akhir tahun sementara kasus Covid-19 di daerah masih terus meningkat,” ujarnya.
Ia pun menjabarkan beberapa langkah yang harus dilakukan seperti pertama, mendorong agar dalam penyusunan Perda tersebut dapat mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta mencerminkan rasa keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat.
Kedua, mendorong pemerintah daerah/Pemda yang belum memiliki Perda terkait kedisiplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan, agar segera menyusun Perda bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar petugas mempunyai dasar untuk menindak bagi masyarakat yang abai terhadap ketentuan yang ditetapkan Pemda, khususnya ketentuan mengenai protokol kesehatan.
Ketiga, mendorong aparat yang bertugas dalam upaya meningkatkan disiplin untuk dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di masyarakat, "Serta harus didukung oleh aparat kepolisian dan TNI. Selain itu, masyarakat juga harus peduli akan keselamatan dirinya masing-masing," ujarnya.
Keempat, mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi dalam menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas, seperti memakai masker, rajin mencuci tangan, dan melakukan jaga jarak/physical distancing.
Selain itu, terkait masih adanya sejumlah permasalahan dalam penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi, dan rendahnya penyerapan anggaran, ada beberapa langkah yang dijabarkan Ketua MPR RI ini.
Pertama, mendorong pemerintah berupaya secara optimal dalam penanganan pandemi Covid-19, seperti dalam pelaksanaan rapid test, swab test, pelacakan/tracing, dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Kedua, mendorong pemerintah agar segera merealisasikan penyerapan anggaran untuk seluruh penanganan Covid-19 secara maksimal, demikian juga penyerapan anggaran dari Program Pemulihan Ekonomi/PEN agar dapat tercapai sesuai target, dikarenakan hingga saat ini anggaran PEN yang terserap baru Rp 151,25 triliun dari total Rp 695,2 triliun keseluruhan anggaran PEN.
Ketiga, mendorong pemerintah untuk memperbaiki dan memverifikasi kembali data-data masyarakat yang membutuhkan dan sektor-sektor terdampak pandemi, sehingga pemberian bantuan tepat sasaran.
“dan keempat, mendorong pemerintah berupaya dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal/triwulan III-2020, salah satunya berupaya dalam meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya.
Terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang memperbolehkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) digunakan untuk melakukan tes Covid-19 terhadap warga sekolah, sebagai langkah diperbolehkannya daerah di zona hijau dan kuning untuk membuka pembelajaran tatap muka, Bamsoet mengungkapkan ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
“Pertama, mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendikbud mengkaji kembali keputusan menggunakan dana BOS untuk tes Covid-19, karena dana BOS tersebut diperuntukan kebutuhan sekolah. disamping itu biaya untuk tes covid-19 sudah dianggarkan oleh pemerintah dengan dana yang cukup besar, oleh karena itu jangan menambah beban sekolah, sebab sekolah juga harus menggaji guru honorer dan biaya operasional lainnya,” ujarnya.
Kedua, tambah Bamsoet, mendorong pemerintah dalam hal ini Kemendikbud dapat memikirkan dan memperhatikan terlebih dahulu kondisi di setiap sekolah, sehingga kebijakan ataupun keputusan yang diambil oleh pemerintah tidak membebani pihak sekolah.
“dan terakhir atau yang ketiga, mendorong pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penerapan pembelajaran tatap muka di zona kuning sampai kondisi benar-benar dinyatakan aman, guna mencegah munculnya klaster penyebaran Covid-19 yang berasal dari sekolah,” tutup Bamsoet.(*)