News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembatasan Aktivitas Kantor Wajib Diterapkan Sepanjang PSBB

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja bergegas pulang usai bekerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi DKI memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini hingga dua pekan ke depan untuk meredam penyebaran virus corona (Covid-19). Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah diminta mewajibkan setiap kantor di instansi yang berfungsi melayani masyarakat, menerapkan pembatasan aktivitas di kantor dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Diharapkan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bisa segera terkendali.

"Pertambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota memang mengkhawatirkan dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan pembatasan sosial yang ketat memang diperlukan sebagai salah satu cara agar penyebaran Covid-19 bisa terkendali," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).

Lestari mengaku prihatin terhadap kondisi sejumlah kantor Kementerian dan instansi Pemerintah, yang puluhan bahkan ada yang secara akumulatif ratusan pegawainya terpapar Covid-19 pada masa pandemi ini.

Menurut dia, aparat Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.

Rerie, sapaan akrab Lestari, mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan klaster perkantoran salah satu fokus pengendalian Covid-19 di masa PSBB kali ini.

Pada masa PSBB yang dimulai 14 September 2020 hingga dua minggu mendatang, tambah Rerie, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perkantoran hanya diisi 25 persen dari kapasitas normal.

"Saya kira kebijakan ini harus benar-benar dipatuhi para pengelola gedung perkantoran," ujar Legislator Partai NasDem itu.

Menurut dia, pemantauan kesehatan berkala terhadap kesehatan para karyawan di setiap perkantoran, juga merupakan tindakan yang harus dilakukan sebagai bagian upaya deteksi dini Covid-19 di lingkungan kantor.

Tentu saja, menurut Rerie, peran serta masyarakat untuk menegakkan semua pembatasan yang diwajibkan sepanjang PSBB ini, sangat diperlukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini