TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah diminta mewajibkan setiap kantor di instansi yang berfungsi melayani masyarakat, menerapkan pembatasan aktivitas di kantor dan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Diharapkan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali ini kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta bisa segera terkendali.
"Pertambahan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota memang mengkhawatirkan dalam beberapa pekan terakhir, kebijakan pembatasan sosial yang ketat memang diperlukan sebagai salah satu cara agar penyebaran Covid-19 bisa terkendali," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).
Lestari mengaku prihatin terhadap kondisi sejumlah kantor Kementerian dan instansi Pemerintah, yang puluhan bahkan ada yang secara akumulatif ratusan pegawainya terpapar Covid-19 pada masa pandemi ini.
Menurut dia, aparat Pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam penerapan disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan memakai sabun.
Rerie, sapaan akrab Lestari, mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjadikan klaster perkantoran salah satu fokus pengendalian Covid-19 di masa PSBB kali ini.
Pada masa PSBB yang dimulai 14 September 2020 hingga dua minggu mendatang, tambah Rerie, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan perkantoran hanya diisi 25 persen dari kapasitas normal.
"Saya kira kebijakan ini harus benar-benar dipatuhi para pengelola gedung perkantoran," ujar Legislator Partai NasDem itu.
Menurut dia, pemantauan kesehatan berkala terhadap kesehatan para karyawan di setiap perkantoran, juga merupakan tindakan yang harus dilakukan sebagai bagian upaya deteksi dini Covid-19 di lingkungan kantor.
Tentu saja, menurut Rerie, peran serta masyarakat untuk menegakkan semua pembatasan yang diwajibkan sepanjang PSBB ini, sangat diperlukan.