TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan kesuksesan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah dan keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 harus sama-sama menjadi prioritas utama. Karenanya, setiap elemen masyarakat harus bertanggungjawab dan berkontribusi sesuai peran dan kemampuan masing-masing. Dibutuhkan kesamaan cara pandang dan kesadaran kolektif untuk membangun semangat solidaritas dan jiwa gotong royong dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Dengan adanya pandemi, tentunya tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 akan semakin pelik. Apalagi dengan heterogenitas dan kemajemukan bangsa kita, banyak faktor yang dapat memicu lahirnya konflik horisontal. Kontestasi politik di tengah himpitan kondisi perekonomian di masa pandemi, akan sangat mudah dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," ujar Bamsoet saat menjadi keynote speaker secara virtual dalam Diskusi 'Pilkada Berkualitas dengan Protokol Kesehatan: Utopia atau Realita?' yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah dari ruang kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (30/9/20).
Acara yang dihadiri oleh Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas, Ketua DPR RI ke-20 dan Dewan Pakar KAHMI ini menilai meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berbagai pihak terkait telah melakukan segala daya dan upaya demi terselenggaranya Pilkada melalui penerapan protokol kesehatan, namun kebijakan penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi COVID-19 masih menyisakan beberapa potensi persoalan. Semisal, tingkat partisipasi pemilih, kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, kualitas penyelenggaraan Pilkada, ketersediaan dukungan sumberdaya serta ketidakpastian implementasi Pilkada.
"Dengan masih tingginya angka persebaran COVID-19 dan belum tersedianya vaksin dalam waktu dekat, masih banyak masyarakat yang enggan dan merasa was-was untuk beraktivitas di area publik. Apalagi dalam konteks Pilkada yang melibatkan mobilisasi orang dalam skala besar di tempat pemungutan suara. Perlu sosialisasi yang memadai untuk memotivasi dan meyakinkan pemilih bahwa penyelenggaran Pilkada telah didesain sedemikian rupa sehingga aman dari resiko terpapar COVID-19," kata Bamsoet.
Hal lain yang perlu mendapat perhatian, lanjut Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini adalah kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. Meskipun pemungutan suara baru akan dilaksanakan pada bulan Desember 2020, namun berbagai tahapan pemilihan tentunya sudah berjalan pada bulan-bulan sebelumnya.
"Penerapan protokol kesehatan pada setiap tahapan harus tetap dilaksanakan dengan disiplin tinggi untuk meminimalkan resiko persebaran COVID-19. Khususnya, pada saat penyelenggaraan pemungutan suara. Meskipun sosialisasi mengenai pentingnya penerapan protokol kesehatan sudah dilakukan oleh berbagai pihak terkait, namun kedisiplinan untuk menerapkannya harus menjadi bagian dari protap atau standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tahapan Pilkada," urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI dan Pemuda Pancasila ini mengingatkan, guna mewujudkan penyelenggaraan Pilkada yang aman dari potensi persebaran COVID-19 di setiap daerah, diperlukan dukungan sumberdaya yang memadai. Semisal, kebutuhan alat perlindungan diri (APD), penyediaan rapid test atau RT-PCR, dukungan tenaga medis, sarana dan prasarana penunjang yang pastinya berujung pada ketersediaan dukungan anggaran.
"Perlu dipastikan kemampuan KPU dalam penyediaan sumberdaya tersebut, mengingat setiap daerah mempunyai kemampuan dukungan sumberdaya yang berbeda-beda. Menurut data Kementerian Dalam Negeri per bulan Juni 2020, untuk pelaksanaan Pilkada Serentak di masa pandemi, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada, hanya ada 76 daerah yang menyatakan tidak memerlukan tambahan anggaran dari APBN maupun APBD," tutur Bamsoet.
Lalu bagaimana jika hingga Desember 2020 pandemi Covid-19 belum berakhir? Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menilai penundaan kembali Pilkada Serentak bisa dilakukan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 telah memberikan pijakan hukum penyelenggaraan Pilkada Serentak pada tanggal 9 Desember, namun pada saat yang bersamaan, juga masih terbuka peluang penundaan Pilkada Serentak kembali.
Merujuk pada ketentuan Pasal 201A ayat 3, apabila pemungutan suara serentak tersebut tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir, maka pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 dapat ditunda dan dijadwalkan kembali.
"Yang kemudian menjadi persoalan adalah, hingga saat ini belum ada satu pihak pun yang dapat memastikan kapan pandemi akan berakhir. Di samping itu, ketentuan yang besifat fakultatif tersebut (dapat atau tidak dapat dilaksanakan), dalam implementasinya dapat memunculkan perbedaan tafsir dan persepsi, karena belum adanya tolok ukur yang jelas dan tegas," tandas Bamsoet.
Terkait dengan kualitas Pilkada, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan adanya kekhawatiran 80 persen petahana (incumbent) yang maju kembali pada kontestasi Pilkada akan memanfaatkan berbagai program bantuan sosial sebagai alat kampanye terselubung. Di samping itu, dampak pandemi yang menghantam kehidupan perekonomian rakyat semakin meningkatkan resiko terjadinya praktik money politics.
"Ketidakadilan kontestasi politik dan potensi peningkatan money politics tersebut, tentunya akan mengurangi kualitas kehidupan demokrasi kita. Namun saya meyakini, bahwa masa pandemi adalah ujian bagi kita untuk dapat melompat lebih jauh ke depan. Bagaimana kedewasaan kita dalam merespon ujian tersebut, akan sangat menentukan wajah masa depan bangsa dan negara kita," pungkas Bamsoet.