News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bamsoet Sosialisasikan Tugas, Fungsi, dan Kedudukan MPR RI

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bamsoet Sosialisasikan Tugas, Fungsi dan Kedudukan MPR RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memenuhi undangan putera tokoh legendaris intelejen Indonesia Hendropriyono, sekaligus Ketua Umum Partai PKPI Diaz Hendropriyono untuk nge-vlog di acara podcast "MasBos".

Diaz Hendropriyono, selain dikenal sebagai tokoh muda pemimpin partai politik, juga dikenal sebagai salah satu Staf Khusus Presiden Joko Widodo. Dalam podcast tersebut, Bamsoet menjelaskan tugas, fungsi, dan kedudukan MPR RI pasca amandeman ke-4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang disahkan dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 1-11 Agustus 2002.

"Walau Tak lagi menjadi lembaga tertinggi negara pasca amandeman ke-4 UUD NRI 1945, namun MPR RI tetap menjadi lembaga negara dengan kewenangan tertinggi. Mengingat UUD NRI 1945 adalah produk hukum tertinggi, maka MPR RI sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, berarti memiliki kewenangan tertinggi diantara lembaga negara lainnya," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (9/11/20).

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, sesuai UU. No.17 Tahun 2014, sebagaimana diubah oleh UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), MPR RI memiliki lima tugas tugas. Pertama, memasyarakatkan ketetapan MPR RI. Kedua, memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika atau yang selama ini dikenal dengan Empat Pilar MPR RI. Ketiga, mengkaji sistem ketatanegaraan UUD NRI 1945 serta pelaksanaannya. Keempat, menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI 1945.

"Masyarakat selama ini lebih akrab dengan Pemasyarakatan atau Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Kemunculan Empat Pilar MPR RI memiliki sejarah yang cukup panjang. Bermula dari euforia reformasi yang telah merubah berbagai nilai dan praktek sistem ketatanegaraan berbangsa dan bernegara. Mengakibatkan TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila dicabut. Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) dibubarkan. Hingga mata pelajaran Pancasila sebagai mata pelajaran pokok di sekolah dan perguruan tinggi dihapus," jelas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI dan Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menerangkan, akibatnya tafsir Pancasila seperti diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Sekolah/perguruan tinggi boleh memasukan mata pelajaran Pancasila, boleh juga tidak. Setiap orang atau kelompok bebas menafsirkan sila Pancasila sesuai seleranya masing-masing.

"Untuk mengisi ruang kosong peran negara dalam membentuk mental dan ideologi bangsa akibat hilangnya Pancasila dari peredaran kehidupan berbangsa dan bernegara, Ketua MPR RI Taufik Kiemas merancang dan melaksanakan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, yang kemudian diubah menjadi Empat Pilar MPR RI. Terdiri dari Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara; UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara; NKRI sebagai bentuk negara; dan Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum Depinas SOKSI ini menambahkan, kini di era kepemimpinan dirinya sebagai Ketua MPR RI, pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI tak hanya dilakukan melalui seminar, dialog, workshop, outbond, kemah/jambore, lomba, maupun diskusi kelompok saja. Melainkan juga melalui media sosial, semisal youtube, instagram, facebook hingga podcast.

"Melalui kanal youtube Bamsoet Channel dan podcast Ngobras sampai Ngompol (Ngobrol Asyik sampai Ngomong Politik), dengan turut menggandeng berbagai selebritis dan selebgram dari mulai Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Ari Lasso, Deny Cagur, Baim Wong, Jesica Iskandar hingga Ayu Ting-Ting, saya memperkenalkan Empat Pilar MPR RI dengan cara yang berbeda kepada generasi milenial. Dunia digital merupakan sebuah keniscayaan yang tak boleh dinafikan oleh lembaga negara seperti MPR RI," pungkas Bamsoet.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini