News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Multitafsir, Jazilul Fawaid Setuju Keinginan Jokowi Revisi UU ITE

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR RI H. Jazilul Fawaid saat mengisi Sosialisasi Empat Pilar yang berlangsung di aula Museum Taman Budaya Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi, Sabtu (12/9).

TRIBUNNEWS.COM – Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid setuju terhadap keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPR merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).

Menurut Anggota Komisi III DPR ini, tujuan awal dikeluarkannya UU ITE bukan khusus untuk ujaran kebencian. ”Kami setuju revisi, sebab UU ITE filosofi dan tujuan awalnya terkait transaksi elektronik, bukan ujaran kebencian,” kata di Jakarta, Selasa (16/2/2021).

Wakil Ketua Umum DPP PKB ini mengatakan, sejumlah pasal yang oleh beberapa pihak sering disebut ”pasal karet” yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi.

Namun, pasal tersebut masih parsial, multitafsir, dan mudah melenceng. Sehingga, beberpa pasal di UU tersebut membuat sebagian orang takut bersuara lantang, termasuk mengkritik pemerintah karena khawatir dijerat dengan UU ITE.

Baca juga: Mahfud MD Tepis Asumsi Publik soal Pemerintah Ambil Untung pada Pasal Karet UU ITE

Dikatakan Gus Jazil, UU ITE saja tidak cukup. Perlu ada undang-undang yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.

”Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu, bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasisme,” tuturnya.

Diakuinya, pasal karet yang ada dalam UU ITE, salah satunya terkait pencemaran nama baik, ancaman dan lainnya. ”Perlu diperjelas definisi dan batasannya,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan keinginannya agar DPR melakukan revisi UU ITE terhadap pasal-pasal karet. Presiden menginginkan agar UU ITE bisa menjamin rasa keadilan bagi masyarakat.

Baca juga: Amnesti Internasional Sambut Baik Keinginan Jokowi Revisi Pasal Karet dalam UU ITE

”Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya ujarnya Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Jokowi juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat. Menurutnya, UU ITE harus sesuai semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini