News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HNW Minta Pembayaran THR Kepada ASN, TNI Dan Polri Diberikan Secara Penuh.

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi beserta jajarannya menemui perwakilan buruh dalam peringatan hari buruh May Day yang berlangsung di Hall Balaikota Semarang, Sabtu (1/5/21). Hendi juga menandatangi petisi yang berupa tulisan THR Cair Tanpa Dicicil yang di saksikan perwakilan buruh. Acara berlangsung damai dan sesuai prokes. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid, mendesak Kementerian Keuangan agar memberikan Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri secara full tanpa potongan.

Pemberian THR secara penuh kepada ASN, TNI dan Polri, menurut Hidayat merupakan salah satu bentuk apresiasi terhadap para aparatur sipil negara, dan menjaga konsistensi kebijakan pemerintah yang mewajibkan Perusahaan swasta memberikan THR full kepada karyawannya tanpa dicicil.

Bila alasan Kemenkeu tak berikan THR secara penuh kepada ASN karena keterbatasan APBN, maka HNW sapaan akrab Hidayat mengusulkan agar anggaran THR bagi para pejabat negara direalokasikan untuk pemenuhan anggaran THR bagi ASN, aparat TNI dan Polri.

“Kemenkeu harus memberikan THR full bagi para aparat negara, apalagi dalam kondisi sulit di tengah pandemi. Apabila itu karena APBN yang kurang maka saya usul untuk realokasikan anggaran THR bagi pejabat negara untuk diberikan kepada pemenuhan THR bagi para ASN,” demikian disampaikan Hidayat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/5/2021).

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menilai, pemberian THR secara full merupakan bentuk apresiasi negara atas kinerja para aparat dalam menyelenggarakan urusan pemerintah di tengah pandemi covid-19. Data Badan Kepegawaian Negara pada Juni 2020 menunjukkan setidaknya selama 3 bulan awal pandemi, 838 ASN mengalami positif Covid-19 bahkan ada yang hingga meninggal dunia.

Apalagi, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh.

Dirinya menyayangkan inkonsistensi kebijakan Pemerintah yang mewajibkan perusahaan swasta untuk membayar penuh THR untuk karyawannya, tapi Pemerintah malah tidak konsisten dengan tidak membayarkan penuh THR untuk ASN.

Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII membidangi urusan sosial ini menjelaskan, pihaknya mendorong kebijakan pemberian THR secara full bagi para ASN sebagaimana dorongan atas perpanjangan program bantuan sosial tunai bagi masyarakat terdampak covid-19.

Menurutnya, kedua kebijakan tersebut merupakan komponen penting dalam mendorong daya beli masyarakat, khususnya di tengah koreksi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Terutama dalam kondisi pelarangan mudik, pemberian THR secara penuh dan perpanjangan bansos tunai akan mampu membuat masyarakat tetap saling silaturahmi dengan keluarganya melalui pengiriman hadiah secara online.

“Pemerintah harusnya hanya keluarkan kebijakan yang konsisten untuk Rakyat, dan apresiatif terhadap kinerja aparatur negara. Apalagi di tengah berbagai koreksi atas proyeksi pertumbuhan Indonesia, kebijakan yang mendorong konsumsi masyarakat seperti THR harusnya diberikan secara penuh, dan bantuan sosial tunai mestinya dilanjutkan,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini