TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR H. Arsul Sani SH., MSi., mengatakan Pimpinan MPR tidak tergesa-gesa dan akan berpegang pada tertib hukum serta mengedepankan fatsun dalam menindaklanjuti surat dari Kelompok DPD tertanggal 5 September 2022 dengan Nomor: 30/KEL.DPD/IX/2022 perihal usul penggantian Pimpinan MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal demikian dikatakan Arsul Sani untuk merespon keinginan Ketua DPD AA LaNyalla Mahmud Mattalitti agar MPR segera melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari Unsur DPD yang menggantikan Fadel Muhammad.
Arsul Sani menyampaikan bahwa terkait pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, dari Fadel Muhammad ke Tamsil Limrung, ada persoalan hukum yang masih berproses. Persoalan hukum dan juga fatsun dimaksud merujuk pada fakta bahwa setelah menerima surat DPD diatas, pimpinan MPR juga menerima surat-surat lain dari pimpinan dan anggota DPD yang menunjukkan bahwa surat DPD sebelumnya mengandung persoalan hukum. Semua surat yang disampaikan kepada pimpinan MPR tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam mengambil putusan,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Surat-surat yang diterima pimpinan MPR setelah surat pertama dari pimpinan DPD RI adalah Surat Pernyataan tertanggal 5 September 2022 dari Wakil Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin terkait Penarikan Tanda Tangan dalam Keputusan Pencabutan Mandat Wakil Ketua MPR RI dari Utusan DPD RI. Langkah Sultan Najamudin itu juga diikuti oleh Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono yang mengeluarkan surat yang sama tentang Penarikan Tanda Tangan. “Dari empat pimpinan DPD, dua telah melakukan penarikan tanda tangan,” ujarnya. Surat atau suara penarikan tanda tangan tersebut menurut Arsul Sani tidak hanya dilakukan oleh pimpinan DPD, anggota DPD pun juga ada yang melakukan langkah yang sama. “Salah satu anggota DPD dari NTT juga menarik tanda tangan,” ungkapnya.
Kepada wartawan, Arsul Sani mengatakan pimpinan MPR juga menerima surat-surat keberatan dari pihak Fadel Muhammad sendiri yang dilampiri dengan berkas tindakan hukum yang sedang dilakukan oleh Fadel Muhammad melalui kuasa hukumnya, yakni:
(1). surat dari Elza Syarief Law Office Advocates & Legal Consultants selaku Kuasa Hukum Fadel Muhammad, nomor surat : 160/ESL/VIII/2022, perihal keberatan dan penolakan atas mosi tidak percaya terhadap Dr. Ir. Fadel Muhammad selaku Wakil Ketua MPR RI, tertanggal 19 Agustus 2022.
(2). Surat dari Dahlan Pido & Partners selaku Kuasa Hukum Bapak Fadel Muhammad, nomor surat : 08/DP&Partner/SP/IX/2022, perihal permohonan penghentian proses pemberhentian dan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad dari Wakil Ketua MPR-RI unsur DPD-RI Masa Jabatan 2019-2024, sehubungan adanya pengajuan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tertanggal 5 September 2022.
(3). perihal surat pengantar, tertanggal 30 Agustus 2022, dengan lampiran copy surat Laporan Kepolisian terhadap Ketua DPD RI, nomor surat: 163/ESL/VIII/2022, tertanggal 22 Agustus 2022, copy surat pengaduan kepada Badan Kehormatan DPD RI, nomor surat : 34/FM-DPD/VIII/2022, perihal pengaduan terhadap Ketua DPD RI atas pelanggaran terhadap UU MD3, Tata Tertib DPD RI dan Kode Etik DPD RI, tertanggal 25 Agustus 2022, legal opinion atas keabsahan keputusan penggantian Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024 dalam Sidang paripurna DPD.
Semua surat yang masuk ke MPR menurut Arsul Sani dikaji dan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan oleh pimpinan MPR. ”Semua surat akan ditinjau dan tidak ada yang diabaikan,” ujar pria asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu. Ditambahkan semua langkah yang diambil berdasarkan objektifitas, bukan subjektifitas. “Dari banyaknya surat yang masuk tentu langkah yang diambil memerlukan waktu,” ujarnya.
Dalam mengambil sikap MPR lebih dahulu akan mendengar masukan dari berbagai pihak terkait masalah itu. MPR dikatakan akan memanggil Setjen MPR untuk memberi pendapat dan kajian hukum yang ada. Tak hanya pihak Setjen MPR, pihak-pihak yang lain serta dari pimpinan MPR sendiri juga akan didengar pendapat dan masukannya.
Dirinya juga meminta agar pimpinan DPD kembali untuk memastikan usulan pergantian Wakil Ketua MPR dari unsur DPD terkait adanya pencabutan atau penarikan tanda tangan dukungan. Paling penting adalah semua yang diambil harus sesuai ketentuan UUD NRI 1945, UU MD3, Tata Tertib MPR, serta sesuai dengan hirarki perundang-undangan yang berlaku. Hal demikian ditegaskan oleh Arsul Sani agar ke depannya keputusan yang diambil tidak mengandung konsekuensi hukum bagi MPR. “Mari kita semua dengan musyawarah untuk mufakat menyelesaikan masalah yang ada,” tuturnya.
Respon Sikap Ketua DPD Soal Pergantian Pimpinan MPR, Waka MPR: Semua Harus Sesuai Tertib Hukum
Editor: Content Writer
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Video Pilihan
Kericuhan di Pilkada Papua Pegunungan, Kapolres Mamberamo Tengah Terkena Panah, Tembus Rahang Kanan