News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masuk Tahun Politik Judi Online Makin Marak, HNW Minta PPATK Bekukan Transaksi Judi Online dan TPPO

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid

TRIBUNNEWS.COM -  Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama, perempuan, dan anak, Hidayat Nur Wahid, mendesak PPATK menggunakan kewenangannya untuk membekukan rekening para pelaku transaksi judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) termasuk di dalamnya penyebaran pornografi anak, apalagi saat memasuki tahun politik. HNW sapaan akrabnya juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut agar dampak negatif dan destruktif dari judi online dan TPPO tidak terus terulang.

“Hal ini penting agar perhelatan 5 tahunan sekali Pemilu serentak pada tahun 2024 dapat berjalan di atas moralitas sosial yang kondusif dan baik. Sehingga Pemilu bisa sukses dipersiapkan dan digelar dengan hasil yang memajukan kehidupan Bangsa dan praktik demokrasi yang lebih konstruktif,” disampaikan Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/12).

Pada konferensi persnya (28/12), PPATK menyampaikan terdapat transaksi mencurigakan senilai Rp 183,3 Triliun sepanjang tahun 2022. Di antara transaksi tersebut adalah judi online, video porno dan perdagangan orang yang melibatkan anak-anak.

HNW yang merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menjelaskan, banyak diberitakan bagaimana judi online telah merusak harmoni kehidupan termasuk pada hubungan keluarga, seperti perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan hingga pembunuhan.

“Keharmonisan keluarga retak karena salah satu anggotanya kecanduan judi online. Ini berdampak pada rusaknya institusi keluarga, serta tidak terpenuhinya hak anak-anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sebagaimana amanat Pasal 28C UUD NRI 1945,” sambungnya.

Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini mengingatkan, selain risiko judi, anak-anak juga terpapar risiko pornografi dan menjadi korban perdagangan orang (trafficking).

Berdasarkan data Simfoni PPPA, di tahun 2022 terjadi setidaknya 12.191 kasus eksploitasi, trafficking, dan kekerasan seksual, meningkat dari 11.349 kasus di tahun 2021. Kelompok usia korban terbesar adalah anak-anak usia 13-17 tahun dan 6-12 tahun yakni sekitar 50 persen.

“Data bertahun-tahun ke belakang selalu menunjukkan bahwa kelompok usia anak-anak merupakan korban kekerasan terbanyak. PPATK harus berani memutus arus transaksi pada kejahatan yang meningkatkan paparan kekerasan pada anak, seperti judi online dan TPPO ini," lanjutnya.

Hidayat juga mendesak Kementerian PPPA untuk mengawal kelanjutan temuan kejahatan-kejahatan tersebut dari PPATK ke aparat penegak hukum.

Sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, tugas PPATK sebatas menyampaikan informasi, adapun kewenangan menindaklanjutinya ada pada aparat penegak hukum.

“KemenPPPA harus hadir menjadi penghubung dan koordinator antara PPATK dan APH khususnya pada transaksi-transaksi yang meningkatkan paparan kekerasan anak, sehingga seluruh temuan bisa ditindaklanjuti hingga tuntas. Dengan demikian kasus-kasus kekerasan bisa diturunkan dan anak-anak menjadi lebih terlindungi. Jika sejak awal tahun politik ini judi online serta TPPO dapat dihentikan secara maksimal, maka harapan Pemilu dan hasilnya yang lebih baik dapat diwujudkan, sehingga generasi milenial, Z, dan Alpha akan makin percaya diri untuk persiapkan diri melanjutkan kehidupan yang lebih berkualitas untuk era abad kedua Indonesia merdeka,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini