News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bamsoet Dorong Kominfo agar Iklan Narasi Kebangsaan Muncul di Platform Media Sosial

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bamsoet bersama perwakilan Alumni SMA Taruna Nusantara di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Bambang Soesatyo bersama Ikatan Alumni SMA Taruna Nusantara akan bekerja sama mensosialisasikan Empat Pilar MPR RI di dunia digital. Khususnya di berbagai platform media sosial seperti Youtube, Instagram, Twitter, hingga Facebook.

Sosialisasi tersebut juga bertujuan untuk mendorong pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan intervensi agar berbagai platform media sosial tersebut turut memuat iklan layanan masyarakat yang berisi berbagai narasi kebangsaan.

"Memiliki jumlah penduduk lebih dari 272,2 juta jiwa, dan tingkat penetrasi internet sebesar 76,8 persen, Indonesia menjadi salah satu pasar digital terbesar di Asia bahkan dunia. Sudah sepatutnya berbagai platform media sosial kita dorong untuk turut memberikan kontribusi bagi kemajuan kehidupan sosial kebangsaan di Indonesia," ujar Bamsoet usai menerima perwakilan Alumni SMA Taruna Nusantara, di Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Jakarta, Jumat (12/5/2023).

Perwakilan Alumni SMA Nusantara yang hadir antara lain Hafif Assaf, Elia Nelson, Abi Alamsjah, Andhika Awaluddin, Monang Sidabutar, dan Rasendrya Hafiz.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sikap menolak ataupun memutuskan hubungan dengan platform digital global, merupakan sikap yang tidak realistis. Karena itu sangat penting bagi negara untuk mendomestikasi berbagai platform digital global, serta melakukan penataan atas kedudukan dan operasi mereka di Indonesia.

"Domestikasi dimaknai bahwa eksistensi perusahaan platform digital global harus menjadi obyek hukum yang dapat diatur dan patuh terhadap implementasi hukum nasional, dan harus beroperasi di dalam jangkauan hukum nasional. Sekaligus dimaksudkan sebagai transformasi regulasi yang mampu menjangkau keberadaan perusahaan global penyedia layanan konten atau data via jaringan atau dikenal dengan perusahaan over the top," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum FKPPI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, domestikasi platform digital sangat penting mengingat bisa saja berbagai platform digital tersebut menyalahgunakan kemampuan rekayasa algoritma dan analisis big data yang dimiliki untuk merekam perilaku digital hingga menganalisis preferensi dan pandangan politik masyarakat.

Dalam beberapa aspek, tindakan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai operasi intelijen dalam merongrong kedaulatan negara.

"Kebijakan domestikasi bukan ditujukan untuk melawan platform digital global. Melainkan untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, untuk mewujudkan keseimbangan dalam relasi kekuasaan, menegakkan prinsip persamaan di depan hukum, serta kesetaraan level kedudukan pada area bisnis yang sebidang," pungkas Bamsoet. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini