News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini Endin Sofiehara Jalani Sidang Pertama

Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Anggota Komisi IX DPR Periode 2004-2009, Endin Sofiehara akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis(18/3/2010).
 
Endin menjadi tersangka terkait kasus dugaan aliran dana cek perjalanan saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom.Selain Endien, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini, yakni Udju Djuhaeri, Hamka Yandhu, dan Dudhie Makmun Murod.

Saat diperiksa KPK, mantan Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat tersebut menjelaskan bahwa ia tidak memiliki hubungan langsung dengan Dudhie pada saat pemilihan Deputi Gubernur BI tersebut.

Akibat kasus ini diperkirakan merugikan negara senilai Rp 24 miliar. KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota Dewan periode 2004-2009 ini. Di antaranya Dudhie Makmun Murod, yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta.(<input id="gwProxy" type="hidden"><!--Session data--><input><div id="refHTML">

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini