Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengaku dirinya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polri. Lalu mengapa jenderal bintang tiga itu bisa ditetapkan sebagai tersangka, yang oleh Susno dalam bahasa Propam disebutkan terperiksa?
"Yang disalahkan dari saya adalah karena saya berbicara dengan wartawan. Dan wartawan menulis perkataan saya," katanya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Selasa (23/3/2010).
Alasan kedua dikatakan Susno tak lain karena sikapnya yang menyampaikan tentang adanya dugaan praktek mafia hukum di tubuh Polri kepada Satgas Anti Mafia hukum. "Itu dianggap mencemarkan nama baik Polri," lengkapnya.
Susno pun merasa percuma Satgas dibentuk oleh Presiden karena kenyataannya, dirinya justru disalahkan berbicara dengan Satgas. "Jadi kira-kira begini pesannya (Polri). Markus Itu jangan diungkap loh," tandasnya.
Terkait pernyataannya yang membuat bingung wartawan hingga dirinya dianggap plin-plan, Susno mengatakan itu hanya karena kesalahpahaman persepsi redaksional bahasa di kalangan wartawan, umum, dan Polri.
"Makanya belajar istilah di Polri. Kalau diserse istilahnya tersangka, kalau dipropam istilahnya terperiksa. Itu sami mawon (sama saja). Ya sama saja. Beda isitilah karena di Propam, penyelesaian tidak di pengadilan, tapi di komisi," tandasnya.
Inilah Alasan Susno Dijadikan Tersangka
Editor: Widiyabuana Slay
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan