TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Semangat reformasi birokrasi yang
salah satunya mengedepankan upaya penumpasan praktik korupsi di
lingkungan aparatur negara diterjemahkan oleh Menteri Keuangan Sri
Mulyani dengan menaikkan remunerasi (imbalan) bagi para pejabat dan
pegawai Kementerian Keuangan sesuai golongannya.
Kebijakan yang
diambil pada 2007 itu didasarkan pada keyakinan bahwa dengan remunerasi
yang "memadai", kecenderungan perilaku koruptif dari para aparatur
negara akan hilang. Sejak saat itulah, jika dibandingkan dengan
kementerian dan lembaga negara lainnya, remunerasi bagi pegawai Depkeu,
termasuk Ditjen Pajak, merupakan yang paling tinggi.
Sayang,
dalil Menkeu ternyata tidak terbukti. Reformasi birokrasi tak bisa
"dibungkus" dengan remunerasi tinggi. Kasus Gayus Tambunan menjadi salah
satu contoh yang menunjukkan, tak ada korelasi antara remunerasi tinggi
dan kecenderungan perilaku koruptif.
"Kritik saya, reformasi
birokrasi 'dibungkus' dengan remunerasi. Kalau alasannya untuk
meningkatkan kinerja, tidak bisa juga, karena besarannya didasarkan pada
struktur jabatan sehingga yang dominan adalah klasifikasi jabatan.
Tidak melihat aspek lain, sejauh mana remunerasi berkorelasi positif
dengan kinerja," kata peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam.
Roy pun mencatat, masih banyak
keluhan dari daerah-daerah tentang kentalnya budaya "uang jalan" yang
diminta oleh para pegawai Kemkeu saat melakukan kunjungan daerah.
Remunerasi tinggi tak menjamin upaya mencari pemasukan lain dari tugas
yang dijalankan pegawai Kemkeu.
"Misalnya, untuk mendapatkan dana
dekonsentrasi. Orang-orang di daerah mengeluhkan, ibaratnya mereka
harus menggunakan galah untuk menjolok agar uangnya turun. Ini
sering dikeluhkan pejabat daerah. Jadi, mereka harus memberikan uang
agar cair dana tersebut. Tetapi, tidak disebutkan siapa orang-orang di
Kemkeu yang terlibat," ujarnya.
Terkait dengan fakta itu, Roy
menilai, Menkeu harus melakukan perombakan dan evaluasi terhadap
remunerasi yang diterima oleh para pegawainya.
"Kemkeu, sebagai
kementerian yang mengurusi keuangan negara, memang rawan sehingga perlu
remunerasi tinggi. Tetapi, sekarang juga harus dievaluasi ketika
remunerasi itu tak ada pengaruhnya dengan budaya koruptif dan tidak
memengaruhi kinerja. Jika dibandingkan dengan lembaga lainnya, apa yang
mereka dapat sangat jauh,” kata Roy.
Sebagai gambaran, penetapan
remunerasi di Kemkeu didasarkan pada grade/tingkatan pegawai
sesuai jabatan yang diembannya. Ada grade 1 hingga 27 di
Kemkeu.
Level paling rendah, grade 1, mendapatkan remunerasi
sebesar Rp 1,3 juta per bulan. Sedangkan yang tertinggi, grade
27, mengantongi remunerasi Rp 46,95 juta per bulan. Remunerasi ini tak
termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya yang diterima PNS setiap
bulan. (*)
Gaji Tinggi, Tak Jamin PNS Depkeu Bebas dari Korupsi
Editor: Iwan Apriansyah
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan