TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Bobot wewenang penyidikan yang melebihi ketua tim penyidik menjadi satu alasan yang menyebabkan Kompol A (diduga Arafat) menjadi tersangka dalam dugaan praktek mafia hukum dalam penanganan kasus Gayus Tambunan.
Adapun alasan lain adalah Kompol A melakukan tindak pidana umum berupa kelalaian tugas dan kewajibannya dalam melakukan penyidikan. "Dia juga menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang penyidik," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/3/2010).
Kompol A diketahui sebagai penyidik di Direktorat II Ekonomi Khusus, Kompol A sebelumnya bekerja di divisi pembinaan hukum (Binkum) Polri. Dia lalu dipekerjakan dengan mutasi ke PPATK.
"Ketika Pak Susno jadi Kabareskrim, dia diajak ke sini (Bareskrim). Dia jadi anggota (tim penyidik Gayus), tapi bobot penyidikan diberikan kepada beliau," kata Edward Aritonang.
Kompol A Tersangka Kasus Gayus Tambunan
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan