TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Ismed Hasan
Putro mengaku pernah mengalami peristiwa buruk di Pengadilan Pajak. Peristiwa itu terjadi di Pengadilan Pajak Jakarta Pusat pada 2000-2001.
Ismed yang waktu itu menjadi pengusaha di Surabaya, mengaku mendapat tekanan karena dianggap melakukan penetapan
nilai pajak perusahaannya secara tidak benar.
Saat perkaranya digelar di Pengadilan Pajak, Ismet mendapat beragam tawaran dan janji untuk dapat menyelesaikan
perkaranyanya lebih cepat.
”Saya memaknai semua itu sebagai tekanan dan awal dari suatu proses
untuk negosiasi dan transaksional,” cerita Ismed kepada tribunnews.com,
mengenai pengalaman buruknya itu.
Tapi Ismed tak mempan ditekan dan dirayu. Menurut hematnya ketika
itu, mencari keadilan di Pengadilan Pajak jauh lebih baik. ”Waktu
berjalan, akhirnya saya memang dikalahkan dan harus menyetor sejumlah
yang telah ditetapkan secara paksa oleh petugas pajak Wilayah
Surabaya,” kata Isemd yang juga Ketua Masyarakat Profesional Madani
(MPM).
Berdasarkan pengalaman tak mengenakan itu, Ismed lantas mengusulkan agar
ke depan ada penambahan Badan Pengelola Keberatan Wajib Pajak dan Pengadilan Pajak.
Mengandalkan satu-satunya
Pengadilan Pajak Jakarta Pusat sangat tidak efisien. Apalagi proses
pengadilan bisa makan waktu lebih dari satu tahun. ”Bayangkan, berapa
kerugian wajib pajak yang yang bersangkutan tidak berdomisili di
Jakarta,” kata Ismed.
Ia juga sependapat pemberlakuan hukum seberat-beratnya, termasuk hukuman
mati terhadap petugas pajak yang memeras wajib pajak. Ia
juga mengusulkan agar Ditjen Pajak dilepaskan dari Kemenkeu, dan bisa
diakses kontrol kinerja keuangannya oleh BPK.
Ismed Hasan Putro Pernah Ditekan Pengadilan Pajak
Editor: Yulis Sulistyawan
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan