Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri akan menyidangkan delapan anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi saat menangani kasus Gayus HP Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Polri bahkan sudah menjadwalkan persidangan terhadap seorang penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim, Kompol Arafat Eanie.
"Disidang senin," kata Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Budi Gunawan, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/4/2010).
Saat ditanya kapan jadwal persidangan bagi tujuh terperiksa lainnya,
Budi tak menjawabnya dan hanya bergegas masuk ruang rapat utama
(Rupatama).
Sementara itu, Kapuspaminal Propam Polri, Kombes Pol Budi
Waseso, mengungkapkan, jadwal persidangan terhadap tujuh terperiksa
lainnya akan dilangsungkan setelah agenda persidangan terhadap Arafat
selesai digelar. "Setelah itu," ucapnya.
Seperti diketahui, delapan anggota Polri ditetapkan sebagai terperiksa
dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi penanganan perkara Gayus
Tambunan.
Kedelapan orang itu adalah Brigjen Pol Edmon Ilyas (mantan kapolda Lampung), Brigjen Pol Raja Erizman (Direktur II Ekonomi Khusus), Kombes Eko Budi, Kombes Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiani, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, dan terakhir mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji.
Senin Kompol Arafat Disidang
Editor: Anwar Sadat Guna
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan