TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Menurut rencana, Senin (19/4/2010), dua hakim Pegadilan negeri (PN) Tanggerang, masing-masing Harlan Tarigan dan Bambang Widyamoko akan diperiksa oleh Komisi Yudicial. Kedua hakim ini diduga kuat menerma suap dari Gayus Tambunan ketika memeriksa perkara staf Dirjen Pajak itu.
Demikian disampaikan, Ketua Komisi Yudicial, Busyroh Muqoddas, kepada wartawan Minggu (18/4/2010) sore. Menurut Busyroh, pihaknya sudah memeriksa hakim ketua, Muhtadi Asnul dan Asnul sudah mengakui menerima dana dari Gayus sebesar p 50 juta.
Dua hakim anggota lainnya, Harlan dan Bambang baru akan diperiksa Senin.
Menurutnya, Komisi Yudicial akan menyerahkan hasil pemeriksaan ketiga hakim itu kepada komisi yudicial hakim. Sanski terberat bagi ketiga hakim, jika terbukti bersalah yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
Sementara itu, Pia Nasution, kuasa hukum Gayus Tambunan, membenarkan Gayus mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada sejumlah pihak dan sejumlah institusi.
“Memang ada dana sebesar Rp 28 M yang sudah terungkap selama ini memang sudah disampaikan Gayus dari mana dana itu berasal dan kemana dana itu mengalir. Ada melibatkan beberapa nama dan institusi. Namun, hanya itu yang bisa saya sampaikan, siapa nama orang, institusi mana, belum bisa saya sebutkan, pemeriksaan sedang berlagsung,” kata Pia Nasution.
Besok, Komisi Yudicial Periksa Hakim Bambang dan Harlan
Penulis: OMDSMY Novemy Leo
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan