Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pihak Polri menyatakan permasalahan pemanggilan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Susno Duaji yang tidak meneterakan pangkat tidak substantif.
"Ya substansinya saja, namanya sudah dicantumkan dengan benar," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, Senin (19/4/2010) di Mabes Polri Jakarta.
Menurut Kadiv Humas Polri, peneteraan pangkat dalam nama Susno akan berguna saat pemanggilan sidang kode etik. "Nanti kalau dipanggil sidang kode etik profesi itu penting, tapi kalau dalam pidana umum itu substansi nama saja," tegasnya. (*)
Pangkat Susno Tidak Disebutkan tidak Substantif
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan