News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Makelar Kasus

Pangkat Susno Tidak Disebutkan tidak Substantif

Editor: Tjatur Wisanggeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --
Pihak Polri menyatakan permasalahan pemanggilan Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Susno Duaji yang tidak meneterakan pangkat tidak substantif.

"Ya substansinya saja, namanya sudah dicantumkan dengan benar," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Edward Aritonang, Senin (19/4/2010) di Mabes Polri Jakarta.

Menurut Kadiv Humas Polri, peneteraan pangkat dalam nama Susno akan berguna saat pemanggilan sidang kode etik.  "Nanti kalau dipanggil sidang kode etik profesi itu penting, tapi kalau dalam pidana umum itu substansi nama saja," tegasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini