Laporan Reporter Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Yudisial hari ini, Rabu (21/4) akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun. Agenda pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, dan dua komisioner KY, Zainal Arifin dan Sukoco Suprapto.
Rencananya mereka akan melakukan pendalaman terkait penerimaan uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan terkait vonis kasus penggelapan dan pencucian uang.
Tidak hanya itu, Komisi Yudisial hari ini juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota majelis hakim PN Tangerang lainnya yang memvonis Gayus Tambunan, yakni Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan di Gedung Komisi Yudisial pada pukul 13.00 WIB siang nanti.
"Jam 1 siang besok, " ujar Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas saat ditemui di gedung KY, Jakarta, Selasa (20/4/2010) kemarin.
Sebelumnya, ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhtadi Asnun mengaku menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Diakui Asnun uang tersebut diserahkan Gayus sehari sebelum vonis dibacakan di Pengadilan Tangerang pada tanggal 12 Maret 2010.
Sementara itu, dua hakim lainnya Haran Tarigan dan Bambang Widiyatmoko berdasarkan pemeriksaan di Mahkamah Agung terbukti tidak menerima uang sepeserpun dari Muhtadi Asnun ataupun Gayus Tambunan. (*)
Siang Nanti KY Periksa 3 Hakim Kasus Gayus
Editor: Tjatur Wisanggeni
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan