TRIBUNNEWS.COM, Jakarta -
Polri memastikan jika pemindahan dua terpidana mati bomber kedutaan besar Australia pada 2004 silam, yaitu Iwan Darmawan alias Rois dan Abdul Hasan dari LP Cipinang ke LP Nusakambangan tidak berhubungan dengan penangkapan tiga orang yang diduga teroris di Solo, Jawa Tengah.
"Bukan. Itu administrasi lembaga, kelembagaan. Dirasa perlu si Rois dipindah
ke lembaga (LP Nusakambangan)," ujar Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri,
Bridgen Zainuri Lubis di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/5/2010).
Saat ditanya, apakah operasi penindakan terhadap puluhan terduga teroris dan
pemindahan dua bomber terpidana mati tersebut berkaitan dengan rencana
kedatangan presiden Amerika, Barack Obama, Juni mendatang, Zainuri mengaku
belum dapat memastikannya. "Belum kita ketahui," tukasnya.
Seperti diberitakan, dua bomber terpidana mati, yaitu Rois dan dan Abdul
Hasan pagi ini dipindahkan ke LP Nusakambangan oleh Densus 88 Anti Teror.
Pemindahan itu sendiri merupakan buntut dari adanya temuan bahwa Rois masih
berperan mengendalikan kegiatan teroris di Aceh meski berada di balik
jeruji, hanya dengan mengandalkan telepon selularnya.
Rois dan Abdul Hasan sebelumnya menerima putusan pidana mati di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan pada 13 September 2005 karena terbukti merencanakan
pengeboman kedutaan besar Australia pada 9 September 2004 bersama dr. Azhari
dan Noordin M Top.
Baca tanpa iklan