TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Tiga dari 16 orang yang dibekuk satuan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri di daerah Pasar Minggu, Bekasi, Petamburan, dan sekitaran Jakarta, pekan lalu dipastikan akan menjadi tersangka terkait kasus tindak pidana terorisme. Polri mengklaim memiliki cukup bukti untuk menjerat ketiganya dengan UU terorisme.
"Dari 16 yang ditangkap, 7 di Pasar Minggu, beberapa lain di Bekasi dan Jakarta, yang kuat bukti permulaan yang cukup 3 orang. Sisanya belum ada bukti yang kuat," kata Wakadiv Humas Polri, Brigjen Zainuri Lubis dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/5/2010).
Terhadap 13 terduga lainnya, Zainuri mengatakan Polri masih akan berupaya mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk dapat menjerat mereka sebagai tersangka.
"Indikasi jadi tersangka (yang ke 13 lainnya) masih tetap ada," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dalam satu pekan terakhir, Densus membekuk dan termasuk menewaskan sebanyak 22 pelaku yang diduga terorisme. Dari jumlah itu, 16 diantaranya ditangkap hidup-hidup di wilayah Jakarta, Bekasi, Pasar Minggu dan sebagainya.
Tiga Orang Dipastikan Tersangka Teroris
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan