Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis sidang kode etik profesi Polri telah mengeluarkan rekomendasi pemectan Kompol Arafat, mantan penyidik kasus Gayus Tambunan itu. Rekomendasi itu akan dibawa ke rapat dewan jabatan dan kepangkatan (Wanjak).
"Eksekusinya (rekomendasi) menunggu hasil wanjak," ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/5/2010).
Dikatakan Ito, rekomendasi sidang itu bisa saja tidak dijatuhkan kepada Arafat. "Rekomendasi itu akan diperhintungkan dengan apa yang sudah dia (Arafat) berikan kepada Polri selama ini. Nanti, kalau dilihat bobotnya sama pelanggaran etiknya berat, kan sudah ada sanksi yang akan diberikan (PTDH). (hasil) Wanjak itu kan bisa demosi, bisa promosi, PDH, atau PTDH," tukasnya lagi. (Tribunnews. com/Roy)
Kompol Arafat Bisa Tak Jadi Dipecat
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan