TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum
Komjen Pol Susno Duadji menilai Polri menunjukkan sikap yang arogan.
Pasalnya, Polri melalui kuasa hukumnya telah menolak untuk menghadirkan
Pemohon Inpersoon (Susno Duadji) ke persidangan. Bahwa penolakan tersebut
hanya menggunakan alasan ketentuan pasal 79 KUHAP.
"Padahal
ketentuan tersebut tertulis dan dikutip sebagai berikut: Permintaan
pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan
diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan
Negeri dengan menyebutkan alasannya," jelas Henry saat membacakan Replik
dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Maka,
menurut Henry, jelas sekali bahwa ketentuan pasal 79 KUHAP mengatur
siapa yang berhak mengajukan permintaan Praperadilan, bukan mengenai
memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan dan
penahanan dalanm ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP yang mengatur
tentang hadirnya Pemohon Inpersoon dipersidangan dalam perkara
Praperadilan.
Jadi, masih menurut Henry, ketentuan hukum diatas
mempunyai makna bahwa yang didengar keterangannya di muka persidangan
adalah Tersangka atau Pemohon dan bukan kuasa Pemohon.
Henry Yosodiningrat Tuding Polri Arogan
Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan