News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penahanan Susno

Henry Yosodiningrat Tuding Polri Arogan

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, didampingi pengacaranya Henry Yosodiningrat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji menilai Polri menunjukkan sikap yang arogan. Pasalnya, Polri melalui kuasa hukumnya telah menolak untuk menghadirkan Pemohon Inpersoon (Susno Duadji) ke persidangan. Bahwa penolakan tersebut hanya menggunakan alasan ketentuan pasal 79 KUHAP.

"Padahal ketentuan tersebut tertulis dan dikutip sebagai berikut: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya," jelas Henry saat membacakan Replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).

Maka, menurut Henry, jelas sekali bahwa ketentuan pasal 79 KUHAP mengatur siapa yang berhak mengajukan permintaan Praperadilan, bukan mengenai memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dalanm ketentuan pasal 82 ayat (1) huruf b KUHAP yang mengatur tentang hadirnya Pemohon Inpersoon dipersidangan dalam perkara Praperadilan.

Jadi, masih menurut Henry, ketentuan hukum diatas mempunyai makna bahwa yang didengar keterangannya di muka persidangan adalah Tersangka atau Pemohon dan bukan kuasa Pemohon.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini