TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komjen
Susno Duadji resmi ditetapkan tersangka dalam perkara dana pengamanan
Pilgub Jawa Barat. Menyusul Surat Penetapan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
oleh Kejaksaan Agung. Kuasa hukum menilai Polri lemah dalam perkara
arwana sehingga mengambil kasus lain menjerat Susno.
Hal itu
disampaikan kuasa hukum Susno, Ari Yusuf Amir usai sidang praperadilan
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
"Mereka
khawatir kasus arwana yang disangkakan ke Pak Susno sangat lemah.
Sehingga Polri mengincar kasus yang lain," ujar Ari.
Menurut Ari,
penetapan tersangka dalam perkara pengamanan tak lain karena Susno
nyanyi soal mafia kasus di depan Komisi III DPR dan lapor ke Satuan
Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. Ia mencontohkan, penetapan tersangka
dimulai dengan kasus arwana namun lemah dalam pembuktiannya.
"Pada
intinya, kasus-kasus itu muncul belakangan semata-mata untuk membungkam
Pak Susno. Karena mereka tidak mampu membungkam Pak Susno dengan cara
persuasif. Makanya mereka gunakan cara-cara rekayasa hukum," urai kuasa
hukum Antasari Azhar tersebut.
Tak ayal, Ari pun meminta
ketegasan Polri jika memang adil dalam membuka kasus dalam institusinya,
bukan hanya pengamanan pilgub Jabar saja yang diungkap.
"Ungkap
keseluruhan. Polda-Polda lainnya juga diungkap. Kalau perlu dana
pengamanan pilpres juga diungkap dong," katanya.
Polri Sangkakan Kasus Polda Jabar karena Arwana Lemah Bukti
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca tanpa iklan